Doni Salmanan Pasrahkan Kasusnya ke Pengadilan dan Ungkap Persiapannya

Doni Salmanan mengaku sehat dan siap jalani sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Yohanes Endra | Yazir Farouk | MataMata.com
Selasa, 05 Juli 2022 | 15:33 WIB
Profil Doni Salmanan (instagram/donisalmanan)

Profil Doni Salmanan (instagram/donisalmanan)

Matamata.com - Doni Salmanan telah menyerahkan perkaranya ke proses pengadilan. Hal ini diungkapkan oleh Doni setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kasus penipuan investasi opsi biner dengan tersangka Doni Salmanan pun segera disidangkan.

"Jadi nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan ya, mungkin sekian yang bisa saya sampaikan. Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan," kata Doni di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).

Doni Salmanan tak banyak berkomentar pada awak media saat dilakukan pelimpahan berkas tahap dua ini. Tapi dia mengaku sehat dan siap jalani sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)
Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Ya sudah menyiapkan secara matang (persidangan)," kata Doni.

Selama proses sidang, Doni Salmanan dititip kejaksaan di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung. Dia ditahan selama 20 hari kedepan.

"Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan karena dakwaan sudah siap, jadwal sidangnya menunggu hakim," kata Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi di kantornya di hari yang sama.

Sementara, Jaksa penuntut umum yang bakal menangani perkara Doni merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Jumlahnya cukup banyak, yakni 17 JPU

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok binary option lewat platform Quotex pada 8 Maret 2022.

Profil Doni Salmanan (instagram/@donisalmanan)
Profil Doni Salmanan (instagram/@donisalmanan)

Lelaki 23 tahun dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya 20 tahun penjara.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan juga harus merelakan aset kekayaan yang diduga sebagai hasil kegiatan binary option untuk disita penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Terungkap Kabar Terkini Doni Salmanan, Diam-Diam Sudah Pindah Rutan

Di mana hingga saat ini, total aset yang disita dari Doni Salmanan sudah mencapai Rp64 miliar. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak