Nirina Zubir Bawa 4 Saksi Kunci di Sidang Kasus Mafia Tanah, Tantang Bicara Jujur!

Nirina Zubir menyoroti salah satu saksi yang bernama Cito.

Yohanes Endra | MataMata.com
Selasa, 31 Mei 2022 | 15:31 WIB
Nirina Zubir. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Nirina Zubir. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Sidang lanjutan kasus mafia tanah yang menjadikan keluarga Nirina Zubir sebagai korban kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).

Dalam kondisi tangan memakai arm sling atau penyangga lengan, Nirina Zubir hadir memberikan informasi bahwa ada empat saksi yang akan diperiksa dalam sidang hari ini.

"Ada Cito, founder dua orang, sama orang BRI," ujarnya.

Bahkan, Nirina Zubir menyoroti salah satu saksi yang bernama Cito. Ia menunggu kedatangan sosok yang disebut sebagai salah satu saksi kunci perkara.

"Saudara Cito ini kan sudah dua kali dipanggil. Kita lihat hari ini datang apa nggak," kata sang aktris.

Nirina Zubir. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)
Nirina Zubir. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Bila memang sang saksi kunci hadir, Nirina Zubir menantang yang bersangkutan untuk berbicara jujur selama persidangan.

"We'll see nih, let's go," ucap perempuan 42 tahun ini.

Sebagai pengingat, Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya yang bernama Riri Khasmita pada November 2021.

Menurut keterangan Nirina Zubir saat itu, ada enam aset berupa surat tanah yang diduga digelapkan oleh Riri Khasmita bersama komplotannya.

Imbas perbuatan yang diduga dilakukan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga ditaksir merugi hingga Rp17 miliar.

Baca Juga: Geram, Nirina Zubir Minta Riri Khasmita dan Terdakwa Lain Kasus Mafia Tanah Jujur di Persidangan

Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Selain itu, Riri dan Edrianto juga didakwa Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Ibunda Nirina minta Riri sebagai ART-nya mengurus enam aset berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.

Bersama Edrianto, Riri kemudian mengubah kepemilikan aset tersebut atas nama mereka. Aksi mereka dibantu oleh oknum notaris yang juga jadi terdakwa. (Adiyoga Priyambodo)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB