Vanessa Khong Terang-terangan Minta Polisi Tunda Pemeriksaan, Ini Alasannya

Vanessa Khong dijadwalkan akan diperiksa terkait kasus Indra Kenz.

Nur Khotimah | MataMata.com
Kamis, 14 April 2022 | 17:56 WIB
Vanessa Khong Terang-terangan Minta Polisi Tunda Pemeriksaan, Ini Alasannya

Vanessa Khong Terang-terangan Minta Polisi Tunda Pemeriksaan, Ini Alasannya

matamata.com - Vanessa Khong sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Indra Kenz dan seharusnya diperiksa di Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (14/4/2022). Namun, Vanessa tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sebaliknya, Vanessa Khong terang-terangan meminta polisi menunda pemeriksaan dirinya. Hal itu disampaikan oleh Brian Praneda selaku kuasa hukum Vanessa Khong.

"Kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen terkait yang nanti kemungkinan bakal dimintakan keterangan oleh penyidik," jelas Brian Praneda.

Bukan bermaksud tidak kooperatif, Vanessa Khong merasa perlu membela diri karena merasa tidak pernah menyembunyikan aset Indra Kenz yang didapat dari hasil kegiatan di Binomo.

"Ya siapa pun pasti keberatan, karena memang dalam hal ini tidak ada transaksi sebagaimana yang disangkakan," imbuh Brian.

Indra Kenz dan Vanessa Khong [Instagram/@vanessakhongg]
Indra Kenz dan Vanessa Khong [Instagram/@vanessakhongg]

"Mereka kan pacaran, jadi kalau kadang ada saling belanja dan bayar-bayaran itu hal yang wajar. Kemudian kalau Indra Kenz pernah memberi barang kepada Vanessa, itu juga menurut dia masih wajar," lanjutnya.

Rencananya, Vanessa Khong baru akan menghadap penyidik sebagai tersangka pada 20 April 2022.

"Kami juga punya hak mempersiapkan dokumen-dokumen terkait untuk pembelaan," tegas Brian Praneda.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus Binomo, yakni Vanessa Khong, sang ayah Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz.

Oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mereka dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan sang crazy rich Medan yang didapat dari Binomo.

Baca Juga: Reza Arap Rehat dari Media Sosial, Trauma gegara Kasus Uang Donasi Doni Salmanan?

Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru Binomo dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 ayat 1E KUHP. (Adiyoga Priyambodo)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film GJLS: Berapi-api menghadirkan komedi khas GJLS sekaligus cerita di balik layar yang penuh tantangan....

seleb | 19:38 WIB

Beautiful Pain mengangkat perjuangan seorang single mother untuk bangkit dan memulai hidup baru setelah keluar dari pern...

seleb | 09:47 WIB

Hanung Bramantyo membuka ruang untuk melihat kembali persoalan kekuasaan dan ketidakadilan, terutama pada insiden 1965 s...

seleb | 15:06 WIB

Pertunjukan epik ini akan menghadirkan aksi deretan truk monster ikonik yang menyala dalam gelap (glow in the dark)....

seleb | 14:22 WIB

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB