CEK FAKTA: Steve Emmanuel Dieksekusi Mati atas Kasus Narkoba, Benarkah?

Beredar video yang menyebut Steve Emmanuel dieksekusi mati viral di media sosial. Benarkah narasi dalam video tersebut? Simak faktanya!

Ade Wismoyo | Madinah | MataMata.com
Selasa, 05 April 2022 | 18:05 WIB
Artis Steve Emmanuel. [Instagram]

Artis Steve Emmanuel. [Instagram]

Matamata.com - Sebuah video berjudul "Innalillahi.. Permohonan Aktor Steve Bersama sang Anak Sebelumnya Dirinya Dieksekusi Mati" viral di media sosial.

Sebuah kanal Youtube bernama Lingkar Gosib mengunggah sebuah video berdurasi 3 menit 15 detik berjudul "Innalillahi… Permohonan Aktor Steve Bersama Sang Anak Sebelum Dirinya Dieksekusi Mati".

Dalam thumbnail video tersebut juga terdapat narasi "Memilukan Makan Bersama Anak Sebelum Ditembak Mati".

Hasil penelusuran Turnbackhoax.id, judul video tak sesuai dengan isi video. Faktanya, Steve Emmanuel terbebas dari jeratan hukuman mati dan pemberitaanya sudah ada sejak 2019 lalu. Dalam isi video tersebut juga tidak ada menyebutkan bahwa Steve Emmanuel akan ditembak mati.

Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Narator dalam video tersebut hanya menjelaskan permintaan Steve Emmanuel untuk minta dibawakan masakan rumahan saja saat adiknya menjenguk ke penjara. Disitu tak ada sam sekali pembahasan hukuman mati.

Ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu, kasus hukum Steve meledak karena polisi menyebut mantan teman hidup Andy Soraya ini menyelundupkan kokain dari Belanda sebanyak 100 gram.

Saat tiba di Indonesia, Steve mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.

Setelah menjalani persidangan, Steve akhirnya dituntut melanggar pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Steve telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup tidak terbukti.

Baca Juga: Dilaporkan gegara Curhat di Medsos, Mawar AFI Tak Gentar: Itu yang Sebenarnya Terjadi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB