Dea OnlyFans [Instagram/gresaidss]
Matamata.com - Dea OnlyFans mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada kepolisian untuk mengusut dugaan penyebaran video syur Dea OnlyFans oleh pihak ketiga.
Hal itu disampaikan oleh Herlambang Ponco selaku kuasa hukum Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2022). Menurut Herlambang, kliennya cuma unggah video syurnya di situs berbayar OnlyFans.
"Tetapi, kenapa perkembangannya waktu di platform-platform lain diakui di Indonesia konten dari sodara Dea ini sangat masif penyebarannya," kata Herlambang.
"Berarti otomatis ada pihak ketiga yang melakukan hal tersebut," ujarnya lagi.
Herlambang menegaskan bahwa Dea hanya mengunggah video syur itu di situs OnlyFans. Pihaknya bingung bagaimana bisa video syur tersebut tersebar luas di media sosial
"Nanti mungkin JC (justice collaborator arah ke sana (mencari oknum penyebar). Dalam artian otomatis lihat saja yang menyebarkan itu semua. Karena memang saudara Dea itu hanya terbatas di OnlyFans untuk penggunggahnya," ujarnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.
Polisi selanjutnya menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3/2022).
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea OnlyFans dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status tersangka sebagai seorang mahasiswi.
Baca Juga: Dea OnlyFans Siap Jadi Justice Collaborator untuk Kasus Pornografi