Kooperatif, Doni Salmanan Akui Sebagai Afiliator Quotex

Pengakuan Doni Salmanan akhirnya jadi salah satu dasar penyidik Bareskrim Polri menaikkan statusnya dari saksi ke tersangka.

Yohanes Endra | MataMata.com
Rabu, 09 Maret 2022 | 09:13 WIB
Profil Doni Salmanan (instagram/@donisalmanan)

Profil Doni Salmanan (instagram/@donisalmanan)

Matamata.com - Usai diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, Doni tak bertele-tele saat menjawab pertanyaan penyidik.

"Dalam pemeriksaan tadi sangat kooperatif," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022) dini hari.

Doni Salmanan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)
Doni Salmanan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)

Tak hanya kooperatif, Doni Salmanan juga membenarkan statusnya sebagai afiliator binary option untuk platform Quotex. Afiliator adalah individu yang bertugas mempromosikan bisnis aplikasi tersebut.

"Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberikan penjelasan dengan lancar terhadap penyidik," kata Ramadhan.

Pengakuan Doni Salmanan akhirnya jadi salah satu dasar penyidik Bareskrim Polri menaikkan statusnya dari saksi ke tersangka.

Profil Doni Salmanan (instagram/@donisalmanan)
Profil Doni Salmanan (instagram/@donisalmanan)

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option Quotex usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam sejak Selasa (8/3/2022). Ia juga langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Ramadhan.

Doni Salmanan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)
Doni Salmanan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)

Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA. RA mengaku sebagai korban penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.

Sebelum Doni Salmanan, Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serupa lewat platform Binomo.

Baca Juga: Pilunya Istri Doni Salmanan Usai Sang Suami Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB