Naufal Samudra. (Instagram)
Matamata.com - Polisi telah mengungkap perkembangan kasus narkoba yang menyeret nama Naufal Samudra. Terkini, Polda Metro Jaya telah memberikan keterangan resmi ihwal penangkapan Naufal Samudra. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan penangkapan Naufal merupakan hasil pengembangan tersangka lain bernama Ridwan.
"Dari hasil pemeriksaan, ada rekam jejak digital yang mengaitkan saudara Naufal terkait pengunaan narkotika jenis LSD," ujar Zulpan di kantornya, Sabtu (8/1/2022).
Zulpan mengatakan bahwa penyidik menemukan riwayat transaksi Naufal Samudra dengan Ridwan.
"Jadi saudara Naufal ini pernah memesan. Ada 3 kali pemesanan," ujarnya.
Hanya saja, setelah dilakukan penggeledahan di kediaman Naufal Samudra di kawasan Ragunan, Jakarta, penyidik tidak menemukan narkotika yang dimaksud.
"Jadi tidak ada barang bukti di sana," kata Zulpan.
Selain tidak ada barang bukti, Naufal Samudra juga dinyatakan negatif narkoba dari hasil tes urine. Sehingga Naufal tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan statusnya sebagai saksi," ucap Zulpan.
Kendati demikian, Naufal Samudra tetap dikirim ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta untuk mengikuti program rehabilitasi.
"Ini karena yang bersangkutan pernah menjadi pengguna. Ini juga langkah edukasi dari kepolisian dalam rangka pencegahan penggunaan narkoba," kata Zulpan.
Baca Juga: Reaksi Dinda Kirana Tahu Naufal Samudra Ditangkap karena Narkoba
Naufal Samudra ditangkap pada 7 Januari 2022 di kediamannya. Ini merupakan kali kedua Naufal diamankan petugas.
Sebelumnya, Naufal Samudra ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 13 April 2020. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dia divonis 10 bukan rehabilitasi. (Adiyoga Priyambodo)