Publik Bahas Tuntutan Hukuman Gaga Muhammad: Cepet Amat Kayak Cicilan Motor

Tuntutan JPU untuk Gaga Muhammad menuai reaksi keras dari netizen di media sosial, berapa tahun?

Nur Khotimah | MataMata.com
Selasa, 04 Januari 2022 | 15:56 WIB
Gaga Muhammad. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Gaga Muhammad. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Gaga Muhammad kembali menjalani sidang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Sidang Gaga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (4/1/2022).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut 4,5 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat," tegas tim JPU saat membacakan tuntutan.

Gaga Muhammad. [MataMata.com/Alfian Winanto]
Gaga Muhammad. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Lebih lanjut, Gaga Muhammad juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar, maka Gaga Muhammad harus menggantinya dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Tuntutan hukuman terhadap Gaga Muhammad langsung menjadi bahasan hangat di akun Instagram @lambe_turah. Netizen ramai menanggapi tuntutan tersebut.

Reaksi publik soal tuntutan hukuman Gaga Muhammad. (Instagram/@lambe_turah)
Reaksi publik soal tuntutan hukuman Gaga Muhammad. (Instagram/@lambe_turah)

Tak sedikit netizen yang seolah kecewa dengan tuntutan hukuman Gaga Muhammad. Mereka berharap Gaga bisa mendapat hukuman penjara lebih besar dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU.

"Segitu doang? Yauda gak papa. Akherat nunggu lo ya Ga buat nebus semua," ujar netizen. "Hah? Kurang lama!" komentar lainnya. "Cepet amat, kayak cicilan motor," sambung yang lain.

"Hah? Aduh kenapa gak seumur idup aja," celetuk netizen. "Pak jaksa kok tuntutannya bentar amat, entar ujung-ujungnya sunat tinggal setahun deh," imbuh lainnya. "Bentar amat hukumannya," ujar yang lain.

Gaga Muhammad. [MataMata.com/Alfian Winanto]
Gaga Muhammad. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Sementara untuk alasan yang meringankan, JPU menjadikan sikap Gaga Muhammad dalam sidang sebagai pertimbangan. Menurut JPU, Gaga berlaku sopan dan kooperatif selama sidang.

"Terdakwa bersikap sopan, menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum, dan terdakwa masih berusia muda. Sehingga diharapkan bisa memperbaiki kesalahannya di kemudian hari," tegas JPU.

Baca Juga: 6 Gaya Boneka Bayi Ivan Gunawan Pemotretan, Mau jadi Seorang Desainer?

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB