Vanessa Angel dan Doddy Sudrajat. (Instagram/dodysoedrajat_1)
Matamata.com - Kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaludin Koedoeboen menjelaskan alasan di balik keresahan kliennya terhadap donasi untuk Gala Sky Andriansyah yang diinisiasi Marissya Icha. Pertama, kegiatan galang dana awalnya dikumpulkan lewat rekening pribadi Marissya.
"Kan awalnya seperti itu. Kami tentu menghargai niat baik dari yang bersangkutan, atau siapa saja yang memberikan donasi," ujar Djamaludin di kanal Youtube Seleb Oncam News, Jumat (31/12/2021).

Tapi, dia menambahkan, tidak berarti harus mengorbankan hak dan kewajiban maupun nilai-nilai lain yang dirasakan keluarga almarhumah Vanessa Angel.
Kedua, Doddy Sudrajat serta keluarga sejatinya sudah tidak menyetujui keberadaan aksi galang dana untuk Gala. Mereka merasa kegiatan semacam itu tidak ada bedanya dengan mengemis.
"Mereka menyarankan donasi itu dikembalikan kepada negara. Mereka tidak mau ke depannya Gala menanggung beban psikologi dan moral akibat apa yang dilakukan saat ini," jelas

Ketiga, Doddy merasa tidak pernah dilibatkan dalam rencana donasi untuk Gala. Padahal bila ada kesepakatan, bisa saja Doddy mengizinkan aksi pengumpulan dana tersebut.
"Saya kira tidak ada masalah, sepanjang kedua pihak berembuk dan mereka sepakati. Kan yang jadi masalah adalah langkah-langkah yang dilakukan sudah menimbulkan ekses yang begitu luas," kata Djamaludin.
Ditambah lagi, keberadaan donasi untuk Gala menyudutkan posisi Doddy sebagai ayah kandung Vanessa Angel. Sehingga Doddy merasa perlu mengambil tindakan tegas.

"Itu sudah berdampak pada hujatan dan ujaran kebencian yang mengganggu harkat dan martabat klien kami," tegas Djamaludin.
Sebelumnya diberitakan, keresahan Doddy Sudrajat terhadap aksi donasi untuk Gala membawanya ke jalur hukum.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Laporkan Marissya Icha ke Polisi soal Galang Donasi Gala
Doddy berencana mengadukan Marissya Icha atas pengadaan donasi tersebut.

"Donasi sebagaimana yang dilakukan saudara MI, itu belum mempunyai izin hingga saat ini," papar Djamaludin.
Namun oleh penyidik, perkara donasi dilimpahkan ke Kementerian Sosial yang dianggap lebih berwenang mengambil tindakan. (Adiyoga Priyambodo)