Vanessa Angel dan ayahnya, Doddy Sudrajat (Instagram/@vanessaangelofficial)
Matamata.com - Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak permohonan Doddy Sudrajat atas perwalian cucunya, Gala Sky Andriansyah dan penetapan ahli waris putrinya, Vanessa Angel. Majelis hakim telah memutuskan secara E-litigasi terhitung sejak hari ini, Senin (27/12/2021).
Penolakan tersebut diungkap oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat di kantornya pada awak media.

"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan secara elitigasi," kata Jajat Sudrajat.
Doddy Sudrajat sebagai pihak pemohon tidak hadir di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Jadi para pihak tidak hadir, majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu lalu, perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya dinyatakan tidak diterima," ujar Jajat.

Jajat membeberkan alasan permohonan Doddy ditolak. Permohonan serupa sudah lebih dulu diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan pemohon Faisal, ayah Bibi Ardiansyah.
"Pertama karena perwalian anak itu sedang di proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat," ujarnya.
"Jadi berdasarkan itu pula majelis menyatakan perkaranya tidak diterima," Jajat lagi.

Doddy Sudrajat sebelumnya mendaftarkan permohonan hak perwalian atas cucunya, Gala Sky Ardiansyah. Ayah Vanessa Angel itu mendaftarkannya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Namun demikian ada yang menjadi sorotan dari permohonan perwalian ini. Nama Gala Sky Ardiansyah yang ditulis binti Vanezha Adzania.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Menangis Tak Tahan Dihujat: Saya Ayah yang Dizalimi
Sementara, besan Doddy, Faisal sudah lebih dulu ajukan permohonan serupa di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Sampai saat ini, perkara tersebut masih bergulir.