Gofar Hilman Soroti Kasus Pemerkosaan Santriwati: Sangat Disayangkan!

Gofar Hilman berharap para santri yang menjadi korban kebiadaban sang guru mendapatkan keadilan.

Yohanes Endra | Evi Ariska | MataMata.com
Minggu, 12 Desember 2021 | 15:00 WIB
Gofar Hilman Soroti Kasus Pemerkosaan Santriwati: Sangat Disayangkan!

Gofar Hilman Soroti Kasus Pemerkosaan Santriwati: Sangat Disayangkan!

matamata.com - Kasus pemerkosaan belasan santriwati yang diduga dilakukan pimpinan pondok pesantren di Bandung, Herry Wirawan rupanya turut mendapat sorotan dari Gofar Hilman. Penyiar radio bernama lengkap Abdul Gofar Hilman tersebut sangat menyayangkan kejadian itu dilakukan oknum pemuka agama.

"Gue sih sangat menyayangkan banget ya, maksudnya ada kejadian seperti itu dari yang kita panutkan, dari tokoh-tokoh agama," kata Gofar Hilman di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2021).

Herry Wirawan, guru agama yang diduga mencabuli 12 orang santriwati di sebuah pesantren di Bandung. [Istimewa]
Herry Wirawan, guru agama yang diduga mencabuli 12 orang santriwati di sebuah pesantren di Bandung. [Istimewa]

Gofar Hilman mengaku tidak mengikuti kasus pemerkosaan itu secara jauh. Namun ia berharap para santri yang menjadi korban kebiadaban sang guru mendapatkan keadilan.

"Balik lagi sih, gue tidak mengerti duduk permasalahannya seperti apa," ujarnya.

"Tapi gue sangat menyayangkan sekali. Semoga keluar titik terang dan adil seadilnya," sambung Gofar Hilman.

Gofar Hilman. (Instagram/pergijauh)
Gofar Hilman. (Instagram/pergijauh)

Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan didakwa karena telah melakukan tindakan asusila atau memerkosa para santri yang rata-rata masih di bawah umur.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebutkan, guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) ini terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Gofar Hilman. (Instagram/pergijauh)
Gofar Hilman. (Instagram/pergijauh)

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.

Dia menjelaskan, aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.

Baca Juga: Heboh Guru Pesantren Perkosa 12 Satriwati, Deddy Corbuzier: Hukuman Mati!

×
Zoomed
TERKINI

Film GJLS: Berapi-api menghadirkan komedi khas GJLS sekaligus cerita di balik layar yang penuh tantangan....

seleb | 19:38 WIB

Beautiful Pain mengangkat perjuangan seorang single mother untuk bangkit dan memulai hidup baru setelah keluar dari pern...

seleb | 09:47 WIB

Hanung Bramantyo membuka ruang untuk melihat kembali persoalan kekuasaan dan ketidakadilan, terutama pada insiden 1965 s...

seleb | 15:06 WIB

Pertunjukan epik ini akan menghadirkan aksi deretan truk monster ikonik yang menyala dalam gelap (glow in the dark)....

seleb | 14:22 WIB

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB