Seleb
Rachel Vennya Perdana Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini
Rachel Vennya akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Matamata.com - Pada hari ini Senin (8/11/2021), selebgram Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus kabur karantina di Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang menyampaikan hal tersebut.
![Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/01/80329-rachel-vennya-suaracomalfian-winanto.jpg)
"Hari Senin (hari ini) kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri Yunus kepada wartawan.
Diketahui sejak 3 November 2021, Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka bersama Salim Nauderer, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.
![Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/01/30670-rachel-vennya-suaracomalfian-winanto.jpg)
Sebelumnya, Rachel Vennya sendiri sudah mengaku siap jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rachel, Indra Raharja.
"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum," kata Indra di Polda Metro waktu itu.
![Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/01/24797-rachel-vennya-suaracomalfian-winanto.jpg)
Seperti diketahui, kasus kaburnya Rachel Vennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Ancaman dari UU tersebut adalah satu tahun penjara. [Muhammad Yasir]
Hot Video
Berita Terkait





Berita Terkini

Nagita Slavina Pamer Skill Gendong Bayi ke Ria Ricis, Kahiyang Ayu dan Pacar Kaesang Akrab
Ria Ricis melongo usai melihat aksi Nagita Slavina menggendong Baby Moana. Erina Gudono ikut menemani calon kakak ipar saat pemotretan.

Video Detik-detik Mobil Jaz Hayat Hancur Dibobol Maling
Tak hanya itu, barang-barang di dalam mobil Jaz Hayat digondol maling.

Aib Al Ghazali Dibongkar El Rumi: Waktu Kecil Dia Kutuan
El Rumi terang-terangan membeberkan rahasia Al Ghazali yang tidak diketahui publik.

Ngebet Nikah Muda, Thariq Dapat Wejangan Tegas dari Atta Halilintar: Sat Set Sat Set Gitu Loh
Soal nikah muda, Thariq mengaku masih banyak belajar dari Atta Halilintar yang lebih pengalaman.

10 Gaya Artis Perempuan Main Tenis, Body Goals Jadi Sorotan
Tampil sporty sederet artis cantik ini bikin netter iri dengan tubuh indah yang body goals abis.

11 Potret Gaya Feminin Gisela Cindy, Bikin Pangling dan Makin Memesona
Penampilan Gisela Cindy sekarang jauh berbeda dari yang dulu.

Enzy Storia Syok Fotonya Diedit Tanpa Busana: Aku Ogah Kasih Panggung
Enzy Storia menjelaskan bagaimana warganet membuat foto tidak senonoh yang menyerupai dirinya.

Pamer Skill Gendong Bayi, Nagita Slavina Bikin Ria Ricis Kena Mental!
Ria Ricis melongo usai melihat aksi Nagita Slavina menggendong Baby Moana.

Viral Ariel Tatum Hamil di Twitter, Netizen Ikutan Latah: Anaknya Siapa?
Tagar Ariel Tatum Hamil mendadak viral, siapa anaknya?

Terciduk Nonton Konser Ariel NOAH, Ekspresi Luna Maya Disorot: Pura-pura Sibuk tapi Wisata Masa Lalu
Luna Maya menyaksikan kebolehan Ariel NOAH cs unjuk gigi.