Tak Terima Divonis Bersalah, Vicky Prasetyo Naik Banding

Selama banding, Vicky Prasetyo tak bisa dijebloskan ke penjara.

Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Jum'at, 17 September 2021 | 09:40 WIB
Tak Terima Divonis Bersalah, Vicky Prasetyo Naik Banding

Tak Terima Divonis Bersalah, Vicky Prasetyo Naik Banding

matamata.com - Divonis 4 bulan penjara dari majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo memutuskan naik banding. Dia memastikan tak akan dieksekusi untuk dijebloskan ke penjara selama proses banding masih berjalan.

"Sebelum ada putusan tetap, tidak ada eksekusi dari pengadilan," kata Vicky Prasetyo ditemui di kawasan Bintaro, Tanggerang Selatan, Banten, Kamis (16/9/2021).

Vicky Prasetyo (Baju hitam). (Matamata.com/Muhammad Anzar Anas)
Vicky Prasetyo (Baju hitam). (Matamata.com/Muhammad Anzar Anas)

Hal ini berbeda jika dia menerima vonis kemarin. Tapi lantaran menilai putusan tersebut tak adil buatnya, suami Kalina Oktarani ini kembali melakukan upaya hukum lagi.

"Jadi kecuali kemarin kita menyatakan, 'oke, kita menerima' kita dateng deh, pak jaksa, kita terima putusan ke pengadilan, nanti Vicky dibawa ke Salemba," ujarnya.

Vicky Prasetyo sebelumnya divonis 4 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan. Pelapor dalam kasus ini adalah mantan istrinya, Angel Lelga.

Vicky Prasetyo (Baju hitam). (Matamata.com/Muhammad Anzar Anas)
Vicky Prasetyo (Baju hitam). (Matamata.com/Muhammad Anzar Anas)

Kasus ini berawal setelah Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel pada 2018. Dia menuding Angel yang waktu itu masih menjadi istrinya berselingkuh dengan seorang lelaki.

Vicky lantas melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan. Tapi laporan itu dihentikan polisi karena dianggap tak cukup bukti.

Angel Lelga. [MataMata.com/Alfian Winanto]
Angel Lelga. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Angel Lelga yang tak terima dituduh berzina melaporkan Vicky atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini terus berjalan hingga mendapat vonis dari pengadilan.

Vicky sendiri sempat ditahan saat berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Tapi di pengadilan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. (Muhammad Anzar Anas)

Baca Juga: Kalina Oktarani Meradang, Vicky Prasetyo Disuruh Muntahkan Makanan

×
Zoomed
TERKINI

Film GJLS: Berapi-api menghadirkan komedi khas GJLS sekaligus cerita di balik layar yang penuh tantangan....

seleb | 19:38 WIB

Beautiful Pain mengangkat perjuangan seorang single mother untuk bangkit dan memulai hidup baru setelah keluar dari pern...

seleb | 09:47 WIB

Hanung Bramantyo membuka ruang untuk melihat kembali persoalan kekuasaan dan ketidakadilan, terutama pada insiden 1965 s...

seleb | 15:06 WIB

Pertunjukan epik ini akan menghadirkan aksi deretan truk monster ikonik yang menyala dalam gelap (glow in the dark)....

seleb | 14:22 WIB

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB