Anji Didakwa 2 Pasal Dalam Sidang Kasus Narkoba

Anji mengaku tidak menggunakan bantuan penasihat hukum.

Yohanes Endra | Evi Ariska | MataMata.com
Rabu, 15 September 2021 | 17:43 WIB
Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).

Anji yang terhubung melalui sambungan video dari RSKO nampak mengenakan kemeja panjang berwarna putih dan celana bahan warna hitam.

Anji Manji. [Matamata.com/Alfian Winanto]
Anji Manji. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Saat persidangan dimulai, tak tampak kehadiran penasihat hukum Anji. Majelis Hakim, Yulisar kemudian menanyakan hal tersebut.

"Apakah saudara Anji mau didampjngi penasihat hukum?" tanya Yulisar.

Anji Manji. [Matamata.com/Alfian Winanto]
Anji Manji. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Mejawab pertanyaan Majelis Hakim, Anji mengungkap pernyataan mengejutkan. Ia mengaku tidak menggunakan bantuan penasihat hukum.

"Saya sendiri yang mulia," jawab Anji.

"Meskipun undangan-undangan memberikan hak pada Anda ya. Tapi Anda tidak menggunakan hak Anda," timpal Yulisar.

Anji Manji. [Matamata.com/Alfian Winanto]
Anji Manji. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Persidangan kemudian dilanjutkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU), Josep Christian dengan membacakan dakwaan. Anji didakwa dua pasal atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam P asal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam P asal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambung Josep.

Baca Juga: Bukan Lewat Nyanyian, Anji Bawa Dampak Positif di RSKO dengan Cara Ini

Anji Manji. [Matamata.com/Alfian Winanto]
Anji Manji. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Tanpa pembelaan, Anji menerima dakwaan JPU atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeretnya.

"Sudah dengar dakwaan jaksa? Apakah anda keberatan dengan dakwaan jaksa?" sahut Majelis Hakim, Yulisar.

"Saya sudah dengar Yang Mulia," jawab Anji.

Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB. 

Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja. 

Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB