Atta KW Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Wanita bernama Anis Rosita alias Ochi melaporkan Mas Ken atau yang dijuluki Atta KW ke Polda Metro Jaya

Senin, 30 Agustus 2021 | 20:15 WIB
Anis Rosita alias Ochi laporkan Mas Ken atau yang dijuluki Atta Halilintar KW (MataMata.com/Yuliani)

Anis Rosita alias Ochi laporkan Mas Ken atau yang dijuluki Atta Halilintar KW (MataMata.com/Yuliani)

Matamata.com - Pada Senin (30/8/2021), seorang perempuan bernama Anis Rosita alias Ochi melaporkan Mas Ken atau yang dijuluki Atta KW ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan pelecehan seksual.

"Saya merupakan korban dari perlakuan tersebut. Hari minggu, 22 Agustus 2021, di Kelapa Gading, Green House, kita sebenarnya sedang syuting klip. Ini kejadian kali pertama Ken melakukan hal seperti itu kepada saya," kata Ochi usai bikin laporan di Polda Metro Jaya.

Anis Rosita alias Ochi laporkan Mas Ken atau yang dijuluki Atta Halilintar KW (MataMata.com/Yuliani)
Anis Rosita alias Ochi laporkan Mas Ken atau yang dijuluki Atta Halilintar KW (MataMata.com/Yuliani)

Ochi mengaku bokongnya ditepuk oleh lelaki bernama asli Aji Fauzi itu. "Ken tiba-tiba menepuk bokong saya, tanpa ada alasan apapun, tanpa permintaan maaf," ujar dia.

Ochi langsung melayangkan keberatannya saat kejadian. Tapi Mas Ken justru menyepelekan. "Saya sempat mendorong Ken dan sempat marah juga sampai dilerai beberapa orang di sana. Tapi setelah itu tidak ada respons apapun. Saya juga sudah menghubungi dia via WA, tapi nggak ada balasan apapun, akhirnya saya somasi lewat video TikTok," katanya.

Mas Ken atau Aji Fauzi yang dijuluki Atta KW [YouTube]
Mas Ken atau Aji Fauzi yang dijuluki Atta KW [YouTube]

Ochi memutuskan menempuh upaya hukum karena tak ada iktikad baik dari Atta KW. Laporannya kepada Atta KW dengan dugaan perbuatan kesusilaan tercatat dengan nomor perkara LP/B/4240/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Jadi tanggal 30 Agustus, kita ke sini melaporkan saudara Aji Fauzi yang diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana kesusilaan sesuai pasal 281 KUHP. Juga pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Nuning Tyas Widyowati, kuasa hukum Ochi.

Anis Rosita alias Ochi laporkan Mas Ken atau yang dijuluki Atta Halilintar KW (MataMata.com/Yuliani)
Anis Rosita alias Ochi laporkan Mas Ken atau yang dijuluki Atta Halilintar KW (MataMata.com/Yuliani)

"Ancaman hukumannya dua tahun 8 bulan penjara," sambung Kuasa Hukum Ochi. 

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak