Nikita Mirzani (MataMata.com/Alfian Winanto)
Matamata.com - Mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief berencana membuka kembali kasus dugaan penggelapan barang yang sudah dihentikan Polres Metro Jakarta Selatan, akhir 2020 lalu.
Alasannya, Dipo sendiri belum mengikhlaskan jika kasus tersebut dihentikan perkaranya.
"Dipo jelas belum mengikhlaskan," ungkap Kuasa Hukum Dipo Latief, Dicky Muhammad Kurniawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021).

Diketahui 2018 silam, Dipo Latief sempat melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan penggelapan barang berupa celana dalam, mobil, dan sebagainya. Akui miliki bukti baru, Dipo Latief pun berencana membuka lagi kasusnya.
Jadi kami saat ini menemukan bukti baru sehingga kita ajukan praperadilan untuk membuka kembali kasusnya," bebernya.
Pihak Dipo Latief mengaku memiliki saksi kunci untuk membongkar penggelapan tersebut. Selain itu, ia juga memiliki bukti berupa percakapan antara saksi dan Nikita Mirzani.

"Buktinya mengarah kepada penggelapan mobil, mobil Mercedez Benz," terangnya.
"Percakapan soal barang ini diduga saudara W diperintah NM mengalihkan barang itu. Barang berupa Mobil Mercy," sambungnya.

Membuka lagi kasus dugaan penggelapan tersebut, Dipo disebut akan membuka praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, praperadilan tersebut akan diajukan besok.
"Besok kita ajukan praperadilannya," pungkasnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Syok Anak Tolak Warisan Bambang Pamungkas: Hartanya Ada?