Jerinx SID Diperbolehkan Pulang Usai Jalani BAP 4,5 Jam

Setelah menjalani pemeriksaan, Jerinx SID mengapresiasi tim penyidik yang telah memeriksa dirinya.

Yohanes Endra | Ismail | MataMata.com
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 08:16 WIB
Jerinx SID Diperbolehkan Pulang Usai Jalani BAP 4,5 Jam

Jerinx SID Diperbolehkan Pulang Usai Jalani BAP 4,5 Jam

matamata.com - Musisi Jerinx SID diperbolehkan pulang setelah menjalani BAP selama 4,5 jam. Dia keluar pukul 23.30 wib dengan didampingi istrinya, Nora Alexander, dan kuasa hukumnya.

Pria asal Bali itu mengapresiasi tim penyidik yang telah memeriksa dirinya seusai menjalani pemeriksaan.

"Semua luar biasa. Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan sangat humanis memeriksa saya," kata Jerinx, usai menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya bersama Nora Alexandra dan pengacaranya (MataMata.com/Ismail)
Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya bersama Nora Alexandra dan pengacaranya (MataMata.com/Ismail)

Selanjutnya diwakili oleh kuasa hukumnya, Jerinx meminta adanya perdamaian dengan si pelapor terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik, atas laporan Adam Deni.

"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian, agar tetap dijalankan restoratif justice sesuai dengan SE nomor 2/11/2021 agar dilakukan restoratif justice agar terjadinya perdamaian," ungkap kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha.

Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya bersama Nora Alexandra dan pengacaranya (MataMata.com/Ismail)
Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya bersama Nora Alexandra dan pengacaranya (MataMata.com/Ismail)

Sebelumnya, Jerinx tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.00 WIB setelah menempuh perjalanan darat dari Bali. Perjalanan tersebut dilakukan demi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Drumer band SID itu dilaporkan Adam Deni atas dugaan pengancaman melalui melalui media elektronik. Diduga Jerinx menuduh pria kelahiran Desember 1995 itu sebagai dalang di balik akun @jrxsid yang mendadak hilang.

Atas laporan tersebut Jerink sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lelaki asal Bali itu dikenakan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

×
Zoomed
TERKINI

Film GJLS: Berapi-api menghadirkan komedi khas GJLS sekaligus cerita di balik layar yang penuh tantangan....

seleb | 19:38 WIB

Beautiful Pain mengangkat perjuangan seorang single mother untuk bangkit dan memulai hidup baru setelah keluar dari pern...

seleb | 09:47 WIB

Hanung Bramantyo membuka ruang untuk melihat kembali persoalan kekuasaan dan ketidakadilan, terutama pada insiden 1965 s...

seleb | 15:06 WIB

Pertunjukan epik ini akan menghadirkan aksi deretan truk monster ikonik yang menyala dalam gelap (glow in the dark)....

seleb | 14:22 WIB

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB