Mark Sungkar Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Fachri Bachmid merasa apa yang disampaikan JPU bertolak belakang dengan pihak Mark Sungkar.

Yohanes Endra | Ismail | MataMata.com
Senin, 05 Juli 2021 | 21:17 WIB
Mark Sungkar keluar dari rumah tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Mark Sungkar keluar dari rumah tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Mark Sungkar memastikan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang lalu, pihak JPU menuntut Mark Sungkar 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 694.900.000. Menurut Fachri Bachmid selaku pengacara Mark Sungkar, pihaknya tetap menghormati tuntutan JPU.

"Bahwa pada dasarnya Tim Kuasa Hukum Terdakwa Mark Sungkar sangat menghargai dan menghormati sikap dan tuntutan Hukum dari Jaksa Penuntut Umum tersebut," ungkap Fachri Bachmid kepada MataMata.com, Senin (5/7/2021).

"Bahwa berangkat dari keadaan tersebut, Maka Terdakwa dan Tim Kuasa Hukum akan menyikapinya secara serius dengan mengajukan Pembelaan Hukum (Pledoi)," sambungnya lagi.

Mark Sungkar (MataMata.com/Herwanto)
Mark Sungkar (MataMata.com/Herwanto)

Fachri Bachmid merasa apa yang disampaikan JPU bertolak belakang dengan pihaknya. Pasalnya dia meyakini bahwa Mark Sungkar tidak bersalah.

"Pada prinsipnya kami Tim Kuasa Hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, karena berdasarkan fakta persidangan Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana sangkaan JPU tersebut," ungkapnya.

Selain itu, JPU dinilai membuat tuntutan tidak berdasarkan fakta yang ada.

Sidang Mark Sungkar. (MataMata.com/Ismail)
Sidang Mark Sungkar. (MataMata.com/Ismail)

"Hemat kami tuntutan JPU sangat 'Imajiner', dan jauh dari fakta yang sesungguhnya, ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial, Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut," tuturnya.

Dia percaya bahwa Majelis Hakim bisa bersikap obyektif atas kasus ini. Dia juga berharap kliennya mendapat keadilan.

"Kami berkeyakinan bahwa pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan bersikap objektif, adil dan imparsial, Tuntutan ini adalah hak subjektif JPU, dan nanti hakim pengadilan Tipikor jakarta pusat yang akan memutus secara adil atas perkara ini, dan kami meyakini sungguh bahwa Mark Sungkar akan mendapatkan keadilan," terangnya.

Sidang Mark Sungkar dengan agenda pledoi akan dilanjutkan pada Kamis (8/7/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara: Merasa Dizalimi!

Sekedar mengingatkan, Mark Sungkar sendiri tengah tersandung kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak