Kabar Angelina Sondakh Bebas, Ditjen Pemasyarakatan Buka Suara

Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti buka suara untuk menanggapi kabar yang menyebut Angelina Sondakh bebas.

Jum'at, 18 Juni 2021 | 14:43 WIB
Angelina Sondakh. (Suara.com/Oke Atmaja)

Angelina Sondakh. (Suara.com/Oke Atmaja)

Matamata.com - Terpidana kasus korupsi dan suap Angelina Sondakh masih jalani masa pidana dipastikan oleh Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti. Rika buka suara untuk menanggapi kabar yang menyebut mantan Putri Indonesia tersebut telah menghirup udara bebas.

"Belum bebas, masih menjalani pidana," kata Rika Apriyanti kepada MataMata.com, Jumat (18/6/2021).

Rika juga membantah terkait kabar Angelina Sondakh sudah mempersiapkan kebebasannya. "Itu hoax. Tolong kasih tahu ke teman-teman lainnya," ujarnya.

Saat disinggung kapan Angelina Sondakh menghirup udara bebas, Rika memastikan masih lama. "Nanti dikabari," katanya.

Angelina Sondakh. (Suara.com/Oke Atmaja)
Angelina Sondakh. (Suara.com/Oke Atmaja)

Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Angelina kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Tapi, majelis hakim malah memperkuat hukuman Angie, sapaan akrabnya.

Angelina Sondakh (suara.com/oke atmaja)
Angelina Sondakh (suara.com/oke atmaja)

Mahkamah Agung (MA) tetap memutus bersalah ketika Angie ajukan kasasi. Bahkan, vonisnya malah jadi tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS. Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dipotong jadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB