Polisi saat gelar preskon penangkapan Reza Artamevia terkait narkoba [Matamata.com/Yuliani]
Matamata.com - Seharusnya digelar hari ini, Kamis (22/4/2021), sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi Reza Artamevia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ditunda. "Untuk hari ini (sidang) ditunda ya satu minggu," kata kuasa hukum Reza, Muhammad Iqbal saat dihubungi.
Alasan penundaan sidang tak dijelaskan secara detail oleh Iqbal. Tapi diduga sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya. "Ada satu dan lain hal lah, pokoknya jadi ditunda minggu depan hari Kamis jam 13.00 WIB," kata Iqbal.
Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api dari penangkapan tersebut.
Namun, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat sejak 10 September 2020.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat pada tahun 2016.