Pakar Hukum Unpad Nilai Arahan Presiden Prabowo Perkuat Penegakan Hukum Karhutla

Pakar Hukum Unpad Romli Atmasasmita menilai arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri memperkuat penegakan hukum karhutla dan penindakan korporasi.

Elara | MataMata.com
Senin, 21 September 2026 | 10:28 WIB
Pakar Hukum Unpad Nilai Arahan Presiden Prabowo Perkuat Penegakan Hukum Karhutla

Pakar Hukum Unpad Nilai Arahan Presiden Prabowo Perkuat Penegakan Hukum Karhutla

matamata.com - Pakar hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menilai arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan dukungan politik (political will) yang kuat bagi penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Ini bukan sekadar retorika, melainkan sinyal kuat tentang arah kebijakan pemerintahan ke depan dalam hal perlindungan hutan dan ekosistem Indonesia," ujar Romli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Romli menjelaskan bahwa penegakan hukum yang efektif membutuhkan komitmen politik yang jelas dari pemerintah. Tanpa kehendak politik yang tegas, proses hukum berpotensi berjalan tidak optimal karena dalam praktiknya aspek hukum dan politik saling memengaruhi.

Oleh karena itu, arahan Presiden Prabowo dinilai memberi modal penting agar proses hukum karhutla dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus mencerminkan kepercayaan pimpinan negara terhadap kinerja Polri.

Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta Kapolri mengerahkan seluruh jajaran untuk mendalami dugaan unsur pidana dalam kasus karhutla, termasuk yang melibatkan korporasi di Sumatra dan Kalimantan.

"Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian. Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak. Kita tidak bisa lagi toleransi soal ini," tegas Prabowo saat rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Presiden mengungkapkan data dari laporan Kapolri yang mencatat sedikitnya 95 korporasi terindikasi melanggar dan bertangung jawab atas kebakaran hutan. Prabowo menekankan bahwa pencabutan izin usaha saja tidak cukup—jika terbukti melanggar, jalur pidana harus tetap diproses.

Menanggapi hal itu, Romli menambahkan bahwa dorongan politik ini krusial agar penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi administratif semata, melainkan menjangkau dugaan tindak pidana berdasarkan bukti penyidikan.

"Konsistensi penegakan hukum sangat diperlukan untuk memperkuat perlindungan ekosistem sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara karhutla," tutur Romli. (Antara)

Baca Juga: Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Kemenkeu dan KSSK, Ini Daftar Lengkapnya

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pakar Hukum Unpad Romli Atmasasmita menilai arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri memperkuat penegakan hukum k...

news | 10:28 WIB

Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 14 pejabat Eselon II Kemenkeu dan KSSK sebagai implementasi UU P2SK dan PMK 64...

news | 10:24 WIB

DPRD DKI Jakarta mendorong penetapan tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai yang terjangkau dan terintegrasi dengan Transjaka...

news | 09:15 WIB

Atletico Madrid mengalahkan Real Madrid 2-1 dalam Derby Madrid pekan ke-7 Liga Spanyol 2026/2027. Kartu merah Dean Huijs...

news | 08:00 WIB

35 kantor berita se-Asia Pasifik berkumpul di Moskow dalam Rapat Dewan Eksekutif OANA ke-58 untuk membahas strategi bers...

news | 07:00 WIB