Dik Doank Menangkan Kasus Sengketa Tanah, Perjuangannya Luar Biasa

Dik Doank bisa membuktikan kalau tanah seluas 2.540 meter persegi adalah miliknya.

Yohanes Endra | Rena Pangesti | MataMata.com
Senin, 05 April 2021 | 10:36 WIB
Dik Doank Menangkan Kasus Sengketa Tanah, Perjuangannya Luar Biasa

Dik Doank Menangkan Kasus Sengketa Tanah, Perjuangannya Luar Biasa

matamata.com - Dik Doank memenangkan kasus sengketa tanah Kandank Jurank Doank. Musisi sekaligus presenter ini awalnya digugat seorang bernama Madi Kenin yang mengaku ahli waris.

Kemenangan Dik Doank atas kasus sengketa tanah diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan Tangerang pada Rabu (31/3/2021). Ucapan syukur atas persoalan hukum tersebut pun dilakukan dengan menggelar syukuran bersama warga sekitar.

Dik Doank . [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Dik Doank . [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

"Alhamdulillah, puji syukur dipanjatkan kepada Allah. Begitu luar biasa perjuangan bang Dik, doanya. Kami sangat bahagia, lega. Allah itu baik banget, nggak tidur," kata pengacara Dik Doank, Deddy J Syamsudin dihubungi MataMata.com, Senin (5/4/2021).

"Kami mengadakan syukuran atas kemenangan om Dik, Kandank Jurank Doank diputuskan majelis hakim bahwa pemilik sahnya, Dik Doank," imbuhnya.

Dik Doank ditemani tim kuasa hukumnya saat menemui awak media usai sidang mediasi kasus sengketa Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dik Doank ditemani tim kuasa hukumnya saat menemui awak media usai sidang mediasi kasus sengketa Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

Putusan majelis hakim tersebut diambil lantaran pihak dari seniman 52 tahun itu bisa membuktikan kalau tanah seluas 2.540 meter persegi adalah milik Dik Doank. "Karena kami (pihak Dik Doank) sebagai tergugat satu bisa membuktikan dalil yang disampaikan penggugat, mengatakan mereka pemilik tanah yang dibangun sekolah Kandank Jurank Doank," papar pengacara Dik Doank.

Sang pengacara menegaskan, "Dalil mereka, kami bantah dengan menunjukkan semua dokumen."

Dokumen tersebut berupa surat jual beli tanah, sertifikat hingga menghadirkan saksi dari pihak Dik Doank sebagai tergugat. "(Saksi) mulai dari om Dik cari tanah, diantar beli tanah, kondisi tanah itu dulu seperti apa yang dibilang angker akhirnya dijadikan sekolah," tuturnya.

Dik Doank. (Matamata.com/Alfian Winanto)
Dik Doank. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Malah dalam putusan hakim, pihak tergugat justru didenda Rp 15 juta yang harus dibayarkan kepada negara. "Mereka salah membuktikan, bukti mereka hanya letter C di desa. Jadi saya pikir, hakim cukup bijak dan mempunyai pertimbangan," jelas Deddy J Syamsudin.

Kasus sengketa tanah antara Dik Doank dan Madi Kenin berawal dari pengakuan Madi Kenin. Ia mengklaim sebagai ahli waris dari tanah yang dibangun buat Kandank Jurank Doank.

Sehingga Dik Doank diharuskan membayar tanah tersebut seharga Rp 5,5 miliar. Pelantun Pulang ini yang merasa membeli tanah tersebut dengan legal, memperjuangkan haknya dan memenangkan kasus tersebut.

Baca Juga: Rumah Digeruduk 10 Orang, Dik Doank Bicara Kemungkinan Lapor Polisi

×
Zoomed
TERKINI

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB