Gisel Tak Takut Lagi Hadapi Kasus Video Syur: Ada Perpanjangan Tangan Tuhan

Gisel ungkap alasan yang membuatnya semakin tenang menghadapi kasus video syur.

Yohanes Endra | Herwanto | MataMata.com
Senin, 15 Maret 2021 | 13:33 WIB
Gisel Tak Takut Lagi Hadapi Kasus Video Syur: Ada Perpanjangan Tangan Tuhan

Gisel Tak Takut Lagi Hadapi Kasus Video Syur: Ada Perpanjangan Tangan Tuhan

matamata.com - Gisella Anastasia tidak takut lagi menghadapi kasus pornografi yang menjeratnya bersama Michael de Fretes alias Nobu.

"Nggak (takut lagi). Puji Tuhan bahwa rasa khawatir dan ketakutan sebagai manusia kan pasti ada, cuma kan bagaimana saya meresponsnya," kata Gisel usai jalan wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (15/3/2021).

Ibu satu anak ini tidak mau terus menerus terpuruk. Gisel merasa harus menghadapi kenyataan dengan hati yang lapang.

"Tapi tentunya tidak terlepas dari support orang-orang keluarga dan temen semuanya. Dari Tuhan juga," ujar Gisel.

Gisella Anastasia. (MataMata.com/Herwanto)
Gisella Anastasia. (MataMata.com/Herwanto)

Meski sempat terpuruk, Gisel mengaku tak sampai minta bantuan ahli untuk memulihkan kondisi psikisnya. Dia memilih berdoa langsung pada Tuhan.

"Langsung aja (ke Tuhan). Tapi kan ada perpanjangan tangannya dari Tuhan, kayak pembimbing dari mana-mana yang bisa selalu menenangkan," kata Gisel.

"Puji Tuhan saya selalu bersyukur punya keluarga yang support. Masih kasi tempat ke aku untuk terus belajar," ujarnya lagi.

Gisel dan Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Kepada polisi, mereka mengaku membuat video tersebut pada 2017

Imbas tak ditahan, keduanya dikenakan wajib lapor ke kepolisian Polda Metro Jaya dua kali seminggu.

Michael Yukinobu De Fretes atau MYD. [Matamata.com/Herwanto]
Michael Yukinobu De Fretes atau MYD. [Matamata.com/Herwanto]

Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Gisel Siap Jadi Saksi Sidang Penyebar Video Syur Besok

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Tapi hingga kini belum ada informasi kalau berkas tersebut sudah lengkap atau belum.

Adapun PP dan MN sebagai penyebar masif video syur mereka telah jalani sidang beberapa hari lalu.

×
Zoomed
TERKINI

Pertunjukan epik ini akan menghadirkan aksi deretan truk monster ikonik yang menyala dalam gelap (glow in the dark)....

seleb | 14:22 WIB

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB