Gisel Tak Takut Lagi Hadapi Kasus Video Syur: Ada Perpanjangan Tangan Tuhan

Gisel ungkap alasan yang membuatnya semakin tenang menghadapi kasus video syur.

Yohanes Endra | Herwanto | MataMata.com
Senin, 15 Maret 2021 | 13:33 WIB
Gisella Anastasia. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Gisella Anastasia. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Gisella Anastasia tidak takut lagi menghadapi kasus pornografi yang menjeratnya bersama Michael de Fretes alias Nobu.

"Nggak (takut lagi). Puji Tuhan bahwa rasa khawatir dan ketakutan sebagai manusia kan pasti ada, cuma kan bagaimana saya meresponsnya," kata Gisel usai jalan wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (15/3/2021).

Ibu satu anak ini tidak mau terus menerus terpuruk. Gisel merasa harus menghadapi kenyataan dengan hati yang lapang.

"Tapi tentunya tidak terlepas dari support orang-orang keluarga dan temen semuanya. Dari Tuhan juga," ujar Gisel.

Gisella Anastasia. (MataMata.com/Herwanto)
Gisella Anastasia. (MataMata.com/Herwanto)

Meski sempat terpuruk, Gisel mengaku tak sampai minta bantuan ahli untuk memulihkan kondisi psikisnya. Dia memilih berdoa langsung pada Tuhan.

"Langsung aja (ke Tuhan). Tapi kan ada perpanjangan tangannya dari Tuhan, kayak pembimbing dari mana-mana yang bisa selalu menenangkan," kata Gisel.

"Puji Tuhan saya selalu bersyukur punya keluarga yang support. Masih kasi tempat ke aku untuk terus belajar," ujarnya lagi.

Gisel dan Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Kepada polisi, mereka mengaku membuat video tersebut pada 2017

Imbas tak ditahan, keduanya dikenakan wajib lapor ke kepolisian Polda Metro Jaya dua kali seminggu.

Michael Yukinobu De Fretes atau MYD. [Matamata.com/Herwanto]
Michael Yukinobu De Fretes atau MYD. [Matamata.com/Herwanto]

Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Gisel Siap Jadi Saksi Sidang Penyebar Video Syur Besok

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Tapi hingga kini belum ada informasi kalau berkas tersebut sudah lengkap atau belum.

Adapun PP dan MN sebagai penyebar masif video syur mereka telah jalani sidang beberapa hari lalu.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak