Saipul Jamil Sengaja Ajukan PK Kasus Suap, Ini Alasannya

Ada sebuah alasan yang membuat Saipul Jamil berniat mengajukan PK.

Yohanes Endra | Ismail | MataMata.com
Jum'at, 05 Maret 2021 | 19:11 WIB
Saipul Jamil (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Saipul Jamil (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Saipul Jamil mengajukan PK atau peninjauan kembali atas putusan kasus kliennya penyuapan terhadap mantan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Tim Kuasa Hukum Saipul Jamil pun mengungkapkan alasan di balik pengajuan PK tersebut.

Natalino Manuel Ximenes, kuasa Saipul Jamil mengaku menemukan bukti baru bahwa kliennya tidak terbukti melakukan suap terhadap Rohadi.

Saipul Jamil. (Suara.com/Ismail)
Saipul Jamil. (Suara.com/Ismail)

"Kami menemukan bukti baru, yaitu Saipul Jamil tidak terbukti melakukan suap. Karena, dia berada didalam tahanan dan tidak mungkin keluar tahanan," ungkap Natalino saat jumpa press di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/3/2021).

"Tidak akan bisa juga keluar tahanan lah intinya. Dan bukti ini tidak dianjukan di sidang suap pertama kalinya," sambungnya lagi.

Selain itu, setiap narapidana berhak untuk mengajukan PK apabila merasa putusan kasusnya tidak sesuai.

Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)

"Ya bicara hukum, setiap narapidana berhak melakukan PK jika memang proses hukumnya dianggap janggal," ungkap Natalino.

Selain itu, PK sengaja diajukan agar Saipul Jamil bisa segera bebas. "Ya tujuan kami, jika PK dikabulkan, kami berharap hukumannya dikurangi. Jadi bisa lebih cepat bebas," tutur Natalino.

"Ya mungkin jika PK diterima, hukuman yang tadinya tiga tahun itu bisa berkurang jadi dua tahun. Kalau dua tahun, ya kemungkinan Maret ini akan bebas," imbuhnya lagi.

Sebelumnya Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu.

Lelaki 40 tahun itu dianggap terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Baca Juga: Saipul Jamil Ajukan PK, KPK Ambil Sikap Tegas

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak