Berkas Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Dikembalikan, Kenapa?

Begini kata Michael Yukinobu De Fretes soal berkas kasus video syur dikebalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tinwarotul Fatonah | Ismail | MataMata.com
Kamis, 18 Februari 2021 | 15:24 WIB
Michael Yukinobu de Fretes dan Gisella Anastasia. (Matamata.com)

Michael Yukinobu de Fretes dan Gisella Anastasia. (Matamata.com)

Matamata.com - Berkas kasus video syur yang menjerat Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu dan artis Gisella Anastasia atau Gisel dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Ditanya perihal itu, Nobu mengaku tidak tahu. Sementara itu, berkas dikembalikan ke penyidik karena dianggap belum lengkap.

"Untuk itu (berkas dikembalikan) saya belum baca berita apa-apa dan belum ada instruksi apa-apa dari teman penyidik," kata Nobu usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Menurut Nobu, wajib lapor hari ini sama seperti yang sebelumnya. Dia cuma datang dan tanda tangan sebagai tanda kehadiran.

"Pemeriksaan hari ini masih baik, masih sesuai prosedur dan akan tetap kita jalankan kewajiban ini," ujar Nobu.

Sebelum Nobu, Gisel sudah lebih dulu tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani wajib lapor. Ibu satu anak ini tak keberatan kalau harus ke Polda Metro seminggu dua kali.

"Nggak sih mba, kalau capeknya. Kan bersyukur juga ya masih dikasih kesempatan beraktivitas, sama Gempi ketemu. Memang kalau konsekuensinya harus ke sini Senin Kamis, ya nggak apa-apa," ujar Gisel.

Gisella Anastasia. (Matamata.com/Ismail)
Gisella Anastasia. (Matamata.com/Ismail)

Berkas perkara Gisel dan Nobu sebelumnya dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Senin (15/2/2021). Pihak Kejaksaan menilai berkas tersebut belum lengkap.

"Setelah dipelajari dan diteliti oleh tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Menurut Ashari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai masih ada syarat formil dan materil yang belum terpenuhi berkaitan dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi.

Baca Juga: Ngaku Capek Naik Tangga saat Wajib Lapor, Gisel: Tapi Happy kok

Agar bisa dilengkapi, berkas dikembalikan dengan petunjuk yang ada. "Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," katanya.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak