Rachel Vennya. (YouTube/Boy William)
Matamata.com - Usai diterpa isu cerai, ternyata Rachel Vennya diam-diam benar-benar menggugat cerai Niko Al Hakim.
Gugatan cerai itu malah sudah terdaftar sejak 20 Januari 2021.
"Tadi pagi telah dilaksanakan atau persidangan telah berlangsung dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat," ujar Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditemui di kantornya, Selasa (2/2/2021).
Seperti diketahui, Rachel Vennya menikah dengan Niko Al Hakim pada 7 Januari 2017. Dari pernikahan tersebut keduanya dikaruniai dua orang anak.
Rachel Vennya selaku penggugat disebut absen sidang perdana perceraiannya dengan alasan diwakili kuasa hukum. Sementara sang suami, selaku tergugat hadir langsung.

"Tetapi penggugat prinsipalnya tidak hadir, karena sudah dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat hadir secara langsung di persidangan," sambungnya.
Padahal, sesuai peraturan pemerintah, baik penggugat atau tergugat harus hadir di sidang perdana guna upaya perdamaian. Mengingat sidang perdana beragnedakan mediasi.
"Alasan ketidakhadirannya, karena sudah dikuasakan, jadi kuasa hukumnya yang hadir. Tetapi karena proses mediasi harus dilaksanakan, maka prinsipal Rachel Vennya diminta untuk hadir. Karena sesuai dengan perma nomer 1 tahun 2016 pihak prinsipal wajib hadir untuk proses mediasi, demikian juga dengan tergugat," bebernya.
Lebih lanjut, jadwal sidang cerai Rachel Vennya dan Niko Al Hakim akan kembali digelar pada 9 Februari 2021. Pekan depan sidang akan memasuki agenda mediasi.
Baca Juga: Rachel Vennya Hanya Ingin Cerai, Tak Tuntut Hak Asuh Anak dan Harta
"Agenda persidangan selanjutnya yaitu tanggal 9 februari 2021 dengan agenda mediasi, itu harus dihadiri oleh prinsipal penggugat maupun tergugat," pungkasnya.