Polisi Nyatakan Tak Salah, Sidang Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Tetap Digelar

Kok sidang kasus Raffi Ahmad lepas masker di pesta tetap digelar? Begini penjelasannya.

Tinwarotul Fatonah | Ismail | MataMata.com
Selasa, 26 Januari 2021 | 11:47 WIB
Raffi Ahmad. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Raffi Ahmad. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Raffi Ahmad tetap akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021) besok.

Hal ini dipastikan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto kepada Matamata.com.

"Jadwalnya pukul 09.00 WIB," kata Nanang dihubungi, Selasa (26/1/2021).

Padahal sebelumnya, kasus kerumunan yang melibatkan artis Raffi Ahmad resmi disetop polisi karena dinilai tak ada unsur pidana. 

Nanang menjelaskan, perkara dengan tergugat Raffi Ahmad terus berjalan selama gugatan belum dicabut oleh penggugat.

"Jadi perkara yang masuk di pengadilan negeri itu kan perkara perdata. Perkara perdata itu selama belum dicabut oleh penggugatnya tetap disidangkan," ujarnya.

Lebih lanjut kata Nanang, setiap orang berhak ajukan gugatan perdata bila merasa dirugikan atas perbuatan orang lain. Sebab hal itu dijamim dalam Undang-Undang.

"Kalau laporan melalui polisi itu kan perkara pidana, kalau ini perkara perdata langsung diajukan ke pengadilan negeri," ujarnya.

Raffi Ahmad diduga keluyuran usai divaksin. (Instagram/@anyageraldine)
Raffi Ahmad diduga keluyuran usai divaksin. (Instagram/@anyageraldine)

Sebelumnya seorang advokat bernama David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: Tolak Permintaan Jadi Istri Ke-2, Begini Hubungan Nita Thalia - Raffi Ahmad

Gugatan perdata dilakukan karena diduga Raffi Ahmad telah melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara ulang salah seorang pengusaha. Kala itu dia terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi Covid-19.

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB