Terbukti Bersalah, Catherine Wilson Dianggap Meresahkan

Nugraha menyebutkan yang meringankan dari Catherine Wilson dan Jumadi adalah pengakuan bersalah dan tidak akan mengulangi.

Yohanes Endra | MataMata.com
Senin, 25 Januari 2021 | 17:24 WIB
Catherine Wilson. (Matamata.com/Yuliani)

Catherine Wilson. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Sidang putusan Catherine Wilson telah rampung digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021) secara daring.

Catherine Wilson bersama terdakwa lainnya, Jumadi, petugas keamanan berada di Rutan Depok, sementara majelis hakim bertempat di PN Depok.

Foto double eksposure saat Aktris Catherine Wilson menjalani sidang putusan kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]
Foto double eksposure saat Aktris Catherine Wilson menjalani sidang putusan kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Dalam sidang tersebut, hakim ketua, Nugraha Medica menjatuhkan hukuman kepada Catherine Wilson dan petugas keamanannya tujuh bulan penjara.

Putusan ini atas beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

"Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim yang berwenang mempertimbangkan sisi memberatkan dan meringankan dari terdakwa Catherine binti Peter Wilson dan Jumadi," kata Nugraha Medica di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Nugraha menyebutkan yang meringankan dari Catherine dan Jumadi adalah pengakuan bersalah dan tidak akan mengulangi. Serta menimbang bahwa keduanya belum pernah dihukum.

"Yang memberatkan adalah perilaku kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan juga tidak mendukung program Pemerintah memberantas peredaran narkotika," imbuhnya.

Oleh karenanya, Nugraha menjatuhkan hukuman kepada model 39 tahun itu dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.

Selain menjalani tujuh bulan penjara, Catherine Wilson dan karyawannya juga harus membayar biaya perkara Rp 2.000.

Baca Juga: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba

Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta sang model dihukum delapan bulan.

Namun permintaan Catherine Wilson yang pada sidang sebelumnya menginginkan rehabilitasi tak dikabul majelis hakim.

"Karena rehabilitasi tidak dikabulkan, tapi dipotong masa tahanan cukup fair," kata pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB