Vonis Catherine Wilson Digelar Akhir Bulan Januari

JPU akan memberikan jawaban terhadap pledoi Catherine Wilson pada 25 Januari 2021.

Yohanes Endra | Evi Ariska | MataMata.com
Rabu, 13 Januari 2021 | 11:10 WIB
Catherine Wilson hendak dibawa ke Rutan Cilodong dari Kejaksaan Negeri Depok (MataMata.com/Herwanto)

Catherine Wilson hendak dibawa ke Rutan Cilodong dari Kejaksaan Negeri Depok (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Verna Wahona, kuasa hukum Catherine Wilson, membacakan nota pembelaannya pada sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Selasa (12/1/2020) kemarin.

Dalam pledoinya, Keket sapaan akrabnya merasa keberatan atas tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) dengan hukuman delapan bulan rehabilitasi.

"Kemarin kan cuma nota pembelaan aja. Minta dikurangin aja (masa tahanan rehabilitasi)," kata Verna Wahona kepada Suara.com (jaringan MataMata.com), Rabu (13/1/2021).

"Kalau jaksa kan tuntutannya delapan bulan, kita minta enam bulan di RSKO sama penahanan itu doang sih," sambungnya.

Nantinya, pihak JPU akan memberikan jawaban terhadap pledoi perempuan 39 tahun itu dalam sidang putusan pada 25 Januari 2021.

"Keputusan tanggal 25," ungkapnya.

Catherine Wilson berhijab jalani sidang perdana [Suara.com/Herwanto]
Catherine Wilson berhijab jalani sidang perdana [Suara.com/Herwanto]

Belum dapat dipastikan vonis pengadilan terhadap Catherine Wilson. Namun jika pledoinya disetujui, bintang film "Punk in Love" yang masih berada di rumah tahanan Depok itu akan dipindahkan ke RSKO.

"Iya (pledio disetuji Keket pindah ke RSKO). Tanggal 25 besok (putusan). Kalau jam nya saya nggak tau karena jam bukan saya yang nentuin," tuturnya.

Sebelumya, Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan tersebut, JPU tak lagi memakai pasal untuk pengedar narkoba, yakni pasal 114 UU narkotika, seperti dalam dakwaannya.

Baca Juga: Tak Cocok dengan Air di Rutan, Catherine Wilson Idap Penyakit Kulit

Dia cuma dijerat pasal 127 yakni pasal pengguna narkoba.

"Tuntutan pasal yang dipakai oleh jaksa 127 sudah jelas unsur-unsurnya terpenuhi, karena dia (Keket) tergolong hanya sebagai pemakai," kata Verna ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021).

Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB