Tersandung Kasus Video Syur dengan Gisel, Pekerjaan Nobu Banyak Tertunda

"Dampaknya ya, mungkin saya merasa waktu pekerjaan saya mungkin lebih tertunda ya," kata Nobu.

Senin, 11 Januari 2021 | 16:43 WIB
Michael Yukinobu De Fretes atau MYD. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Michael Yukinobu De Fretes atau MYD. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Kasus video syur bersama Gisella Anatasia berdampak pada kehidupan pribadinya tak ditampik oleh Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Ditambah lagi sejak berstatus sebagai tersangka, ia diharuskan wajib lapor ke Polda Metro Jaya seminggu dua kali. 

Dalam hal pekerjaan dan waktu, Nobu merasa dirugikan. Hal itu diungkap Nobu usai menjalani wajib lapor di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021). "Dampaknya ya, mungkin saya merasa waktu pekerjaan saya mungkin lebih tertunda ya," kata Nobu. 

Pekerjaan Nobu tertunda gegara kasus video syur miliknya dengan janda anak satu itu sudah memasuki ranah hukum. Nobu rupanya berprofesi sebagai arsitektur desain.

"Yang tadinya saya harus penuhi yang mana saya sebagai desain arsitektur mempunyai beberapa yang saya harus jalani," ungkapnya. 

Karena ingin fokus menyelesaikan kasus video syur, mantan karyawan sebuah stasiun tv nasional ini sengaja menunda pekerjaannya.  "Tapi saya harus tunda dulu untuk proses ini," ujarnya.

Michael Yukinobu De Fretes atau MYD. [Matamata.com/Evi Ariska]
Michael Yukinobu De Fretes atau MYD. [Matamata.com/Evi Ariska]

Kendati begitu, laki-laki yang gemar olahraga basket ini tak ingin menjadikan persoalan hukumnya sebagai beban. Dia menyikapi dengan lapang dada mengikuti proses hukum. "Menyikapi hal ini kalau jujur saya mengikuti saja proses hukum, kooperatif saja ya proses yang saya jalani," tuturnya.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019. Gisel mengaku merekam video itu saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.

Keduanya terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga: Roy Marten Terkait Permintaan Maaf Gisel: Saya Sudah Memaafkan!

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB