Vicky Zainal. (Instagram/@vickyzainal24)
Matamata.com - Lewat putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021), artis cantik Vicky Zainal resmi bercerai dari Mulyawan Setyadi Poernomo.
Diungkap oleh kuasa hukum Vicky, Justiartha Hadiwinata, Vicky Zainal dapat nafkah iddah sesuai putusan hakim. Selain itu, Vicky juga memperoleh jaminan tempat tinggal.

"Ada nafkah iddah dan jaminan tempat tinggal yang didapatkan oleh mbak Vicky, sesuai dengan putusan Pengadilan," kata Justiartha Hadiwinata dalam wawancara virtual, hari ini.
Namun soal berapa nafkah yang didapat kliennya tak disebutkan secara detail oleh Justiartha. "Yang jelas, apa yang kami usulkan soal nafkah diterima hakim dan dikabulkan selama tiga bulan pasca putusan cerai berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
![Vicky Zainal [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/06/41478-vicky-zainal.jpg)
Soal jaminan tempat tinggal bukan bermakna Vicky mendapatkan rumah usai bercerai. Karena selama ini mereka tinggal di rumah Vicky, Vicky seperti diungkap pengacara dapat uang dari sang mantan.
"Mba Vicky masih tinggal di rumah bersama yang ditempati saat menikah dengan Mulyawan. Jaminan tempat tinggal ini berupa uang. Karena kan itu rumah milik klien saya bukan punya Mulyawan," katanya menjelaskan.
Vicky Zainal digugat cerai Mulyawan Poernomo ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kendati digugat, ternyata dialah yang meminta sang suami buat mengajukan perceraian mereka ke pengadilan.
Vicky Zainal beralasan proses persidangan bisa berjalan dengan lancar apabila suami yang gugat cerai. Keduanya sendiri sepakat bercerai lantaran beda pandangan soal anak. Vicky Zainal ingin mempunyai buah hati sedangkan suaminya tidak.