Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Matamata.com/Alfian Winanto)
Matamata.com - Gisella Anastasia atau Gisel diminta agar cepat menyerahkan diri ke polisi usai ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan pengacara Pitra Romadhoni selaku pelapor kasus video syur 19 detik.
"Saya minta kepada Gisel agar segera menyerahkan diri," kata Pitra Romadhoni saat dihubungi awak media, Selasa (29/12/2020).
Sebagai pelapor, Pitra khawatir Gisel melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Apalagi, janda satu anak itu diketahui sedang liburan.
"Saya khwatirkan Gisel melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Pitra.
Pitra juga meminta Michael Yukinobu de fretes menyerahkan diri. Michael pemeran lelaki di video tersebut yang juga jadi tersangka.
"Saya minta untuk MYD untuk segera menyerahkan diri. Karena kalau tidak menyerahkan diri mungkin itu bisa dikategorikan orang yang tidak koperatif kepada proses hukum," kata Pitra.
Hari ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan bahwa Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Atas perbuatannya, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepada polisi, Gisel pun telah mengakui sebagai pemeran perempuan di video tersebut. Video tersebut juga diakui dibuat pada 2017.
"Di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.
Baca Juga: Tato Bikin Salfok di Video Syur Gisel, Fakta Michael Yukinobu de Fretes
Yusri memastikan akan memanggil Gisel dan MYD untuk diperiksa sebagai tersangka. Hanya saja, dia tak menyebut kapan jadwal pemeriksaan keduanya. "Dalam waktu dekat," ujar Yusri.