Ingin Buktikan Anak Chintami Atmanegara Salah, Ini Upaya Deanni Ivanda

Deanni Ivanda akan lebih serius untuk buktikan kasus penganiayaan yang dituduhkan pada anak Chintami Atmanegara.

Tinwarotul Fatonah | Ismail | MataMata.com
Rabu, 09 Desember 2020 | 20:59 WIB
Chintami Atmanegara dan putranya, Dio Alif Utama [MataMata.com/Alfian Winanto)

Chintami Atmanegara dan putranya, Dio Alif Utama [MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Ingin membuktikan kalau putra Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama melakukan penganiayaan, pengacara Deanni Ivanda, Fadel Hasibuan berencana mengajukan saksi ahli kriminologi ke Polres Jakarta Selatan.

Selain itu, Fadel juga menilai, saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik cenderung membela pihak Chintami Antmanegara.

"Dari kami pengin mengajukan saksi ahli karena saksi yang diajukan (tergugat) berpihak ke sana (Dio). Kalau dari sana saksi semua mengatakan tidak ada tindak penganiayaan," ujar Fadel kepada Suara.com, Rabu (9/12/2020).

Namun belum diketahui kapan saksi ahli tersebut diajukan. Pasalnya sampai saat ini Fadel masih mencari saksi ahli itu.

Chintami Atmanegara dan putranya, Dio Alif Utama [MataMata.com/Alfian Winanto)
Chintami Atmanegara dan putranya, Dio Alif Utama [MataMata.com/Alfian Winanto)

"Belum tahu. Saat ini kami masih mencari saksi ahlinya. Nanti kita kabarin," tuturnya.

Fadel berharap, dari hasil keterangan saksi ahli bisa ditemukan titik cerah dalam kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan Dio ke Deani.

"Saksi ahli kan nanti bisa berpendapat kalau ahli kriminologi kalau itu benar atau tidak penganiayaan," sambungnya.

Fadel menambahkan sampai saat ini laporannya masih terus berjalan di Polres Jakarta Selatan. Pihak penyidik sampai saat ini masih terus memeriksa beberapa saksi.

"Sudah pasti saksi-saksi diajukan membantah adanya penganiayaan, jadi untuk memenuhi dua alat bukti yang kami ajukan, kami mengajukan saksi ahli," tutur Fadel.

Seperti diketahui, Deanni Ivanda melaporkan anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama atas dugaan penganiyaan. Laporan itu dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2020.

Baca Juga: Kisah Pilu Pelapor Anak Chintami Atmanegara, Sempat Mau Jual Ginjal

Chintami Atmanegara [MataMata.com/Alfian Winanto]
Chintami Atmanegara [MataMata.com/Alfian Winanto]

Dalam laporan tersebut Dio Alif Utama dituduh melanggar Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Namun dalam perkembangannya, Chintami Atmanegara melaporkan balik Deanni ke pihak berwajib dugaan pengerusakan mobil.

Mantan karyawannya itu dilaporkan atas pengerusakan mobil Toyota Vios milik putranya, Dio Alif Utama pada 31 Juli 2020.

Jasmine Surachman, kuasa hukum Chintami Atmanegara menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/9/2020) lalu.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB