Catherine Wilson Terancam 20 Tahun Penjara: Terjerat Pasal untuk Pengedar

Kuasa hukumnya masih akan berjuang untuk meringankan hukuman Catherine Wilson.

Yohanes Endra | Herwanto | MataMata.com
Selasa, 08 Desember 2020 | 16:20 WIB
Catherine Wilson hendak dibawa ke Rutan Cilodong dari Kejaksaan Negeri Depok (MataMata.com/Herwanto)

Catherine Wilson hendak dibawa ke Rutan Cilodong dari Kejaksaan Negeri Depok (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Catherine Wilson terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 subsider Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 tentang nakotika.

Sebagai informasi, Pasal 114 adalah pasal yang memberatkan, karena pasal tersebut untuk menjerat pengedar narkotika.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).

"Iya bisa terancam 20 tahun penjara," kata Verna Wahono.

Catherine Wilson (MataMata.com/Herwanto)
Catherine Wilson (MataMata.com/Herwanto)

Meski begitu, Verna menegaskan akan berjuang untuk meringankan hukuman Catherine Wilson. Pasalnya, saat terjadi penangkapan di rumahnya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, kliennya sangat kooperatif.

"Catherine Wilson sendiri sangat kooperatif, jadi mungkin kami akan berjuang atas kesalahan yang dilakukan klien kami. Mudah-mudahan bisa diberikan pengampunan dan memberikan keringanan hukuman," ujarnya.

Di kesmpatan yang sama, salah satu tim kuasa hukum Catherine Wilson, Andri Hartoni tak mepersoalkan dakwaan dari pihak jaksa. Hanya saja, dia meminta kepada jaksa untuk membuktikan terkait pasal pengedar yang tertera dalam dakwaan.

"Soal dakwaan kita sah-sah saja, namanya dakwaan. Tapi harus dibuktikan juga di pengadilan. Soal dakwaan itu sendiri nanti dibuktikan dalam persidangan unsur-unsurnya," ucap Andri.

Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.

Baca Juga: Didakwa Sebagai Pengedar, Catherine Wilson Pasrah

Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metamfetamin.

Kekinian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan (Rutan), Cilodong, Jawa Barat pada 17 November 2020.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB