Matamata.com - Pada Rabu (7/10/2020), presenter Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ramdan Alamsyah selaku pengacara Vicky Prasetyo mengaku senang usai sidang. Hal ini lantaran pihaknya merasa diuntungkan atas keterangan dari saksi tersebut. "Pertama kita cukup senang yah dengan adanya jawaban-jawaban dari saksi ahli pidana terkait permasalahan yang tergambarkan dari pernyataan-pernyataan ahli pidana," kata Ramdan Alamsyah.

Saksi ahli itu sudah membenarkan langkah Vicky Prasetyo yang meminta izin Ketua RT dan Polisi sebelum menggerebek kediaman Angel Lelga pada 18 November 2018.
Baca Juga: Terancam Dipolisikan, Vicky Prasetyo Masih Utang Mantan Istri Rp 1 Miliar