Soal Kesaksian Eks Pengacara Vanessa Angel, Ini Kata Bibi Ardiansyah

Bibi Ardiansyah yang ikut menyimak persidangan, menilai keterangan Abdul Malik terjadi karena adanya salah pengertian.

Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Selasa, 29 September 2020 | 07:35 WIB
Soal Kesaksian Eks Pengacara Vanessa Angel, Ini Kata Bibi Ardiansyah

Soal Kesaksian Eks Pengacara Vanessa Angel, Ini Kata Bibi Ardiansyah

matamata.com - Saat sidang lanjutan istrinya Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (28/9/2020), Bibi Ardiansyah turut memberi komentar mengenai BAP Abdul Malik, yang dibacakan JPU. 

Keterangan mantan kuasa hukum Vanessa Angel itu, yang telah masuk ke dalam BAP, dijadikan sebagai keterangan saksi oleh majelis hakim. Bahkan sebelum dibacakan oleh JPU, hal tersebut disetujui oleh terdakwa. 

Aktris Vanessa Angel dan Suaminya, Bibi Ardiansyah berpose didepan kamera ketika ditemui saat pembukaan gerai Kebab Ngidam milik Vanessa Angel di Meruya Utara, Jakarta Barat, Jumat (25/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Vanessa Angel dan Suaminya, Bibi Ardiansyah berpose didepan kamera ketika ditemui saat pembukaan gerai Kebab Ngidam milik Vanessa Angel di Meruya Utara, Jakarta Barat, Jumat (25/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun dari keterangan yang diberikan, Abdul Malik yang mengaku telah memberikan Vanessa Angel dua pil xanax dibantah istri Bibi Ardiansyah. Vanessa Angel memastikan Abdul Malik memberikan enam butir xanax kepada dirinya di depan hakim.  Mendengar keterangan tersebut, Bibi Ardiansyah yang ikut menyimak persidangan, menilai keterangan Abdul Malik terjadi karena adanya salah pengertian.

"Nah itu dia mungkin maksud dari kuasa hukum Vanessa, dua itu barangnya dua biji jadi maksudnya dua garis di atas tiga bawah tiga, jadi ngasih dua garis," jelas Bibi Ardiansyah, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (29/9/2020). "Mungkin miss understanding, di situ aja sih," sambungnya.

Selain membantah jumlah xanax yang diterima, Vanessa Angel juga mengaku hanya meminum satu pil xanax setelah tiba di rutan. Berbeda dengan keterangan Abdul Malik yang mengaku, Vanessa langsung menelan obat penenang itu sebelum sidang dimulai.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (MataMata.com/Alfian Winanto)
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (MataMata.com/Alfian Winanto)

Seperti diketahui Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp100 juta. [Ismail]

×
Zoomed
TERKINI

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB