Vicky Prasetyo bebas (MataMata.com/Herwanto)
Matamata.com - Acara syukuran kebebasan Vicky Prasetyo dari penjara batal digelar. Sebagai pengganti, mereka liburan bersama. rencana liburan bareng keluarga tersebut diungkap sendiri oleh ibu Vicky Prasetyo, Emma Fauziah.
"Kita liburan saja. Sabtu, Minggu untuk mengulang kebersamaan," kata ibunda Vicky, Emma Fauziah saat ditemui di Jakarta, baru-baru ini.
Sebelumnya, keluarga berencana membuat acara syukuran di kediaman Vicky di kawasan Cikarang, Jawa Barat. Namun rencana itu batal dilakukan karena ada aturan dari pemerintah tak boleh berkerumun di masa pandemi Covid-19.
Emma tak masalah karena demi kebaikan bersama. "Belum (gelar syukuran), kan covid. Lagi PSBB. Nanti lingkungan nggak boleh juga. Jadi serba salah," ujar Emma.
Menurut Emma, liburan bareng juga bisa jadi momen kumpul keluarga. Sebagai Ibu, dia ingin mengingatkan anak-anaknya agar tetap kompak bila ada masalah.
"Kebersamaannya sih. Kebersamaan itu kita di keluarga sangat ditanamkan, dari kecil saya didik, saya pupuk vicky 'inget yah kalian bersaudara lima sampai kapan pun kalian harus bersama," katanya.
Vicky Prasetyo bebas dari Rutan Salemba pada Kamis (17/9/2020). Kebebasannya menyusul penangguhan penahanannya yang dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keluarga dan tim kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan dengan alasan Vicky sebagai satu-satunya yang mencari nafkah.
Vicky Prasetyo jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik laporan Angel Lelga. Dia tak terima dituduh Vicky berzina dengan lelaki bernama Fiki Alman.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga yang kala itu masih berstatus sebagai istrinya. Dia menemukan perempuaan itu berduaan dengan Fiki Alman.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Bebas Penjara, Begini Sambutan Raffi Ahmad
Vicky Prasetyo pun lapor polisi dengan pasal perzinaan karena kesal menyaksikan hal tersebut. Sayangnya kasus itu dihentikan karena dianggap kurang bukti.
Barulah di sini, Angel Lelga ambil tindakan dengan melaporkan balik co-host Okay Bos ini dengan tuduhan pencemaran nama baik. [Herwanto]