Kalah Gugatan, Kapan Ruben Onsu Ubah Merek Dagang?

Merek dagang Ruben Onsu belum diubah hingga sekarang.

Tinwarotul Fatonah | Yuliani | MataMata.com
Jum'at, 11 September 2020 | 21:00 WIB
Ruben Onsu dan Jordi Onsu (MataMata.com/Yuliani)

Ruben Onsu dan Jordi Onsu (MataMata.com/Yuliani)

Matamata.com - Juni lalu, Ruben Onsu kalah dalam hal perebutan merek dagang usaha kuliner Geprek Bensu karena gugatannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, hingga kini, merek dagang tersebut masih belum diubahnya. Menanggapi hal ini, pihak tergugat, yakni Benny Sujono, melalui kuasa hukumnya menyayangkan hal tersebut.

"Kalau anda bertanya masalah merek sampai sekarang belum berubah, belum diturunkan, saya juga prihatin sama seperti anda yang bertanya pada saya," ujar kuasa hukum Benny Sujono, Eddie Kusuma, kepada Suara.com, Jumat (11/9/2020).

Logo Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu. (Twitter/@morninglatte_)
Logo Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu. (Twitter/@morninglatte_)

Pihaknya menyayangkan pergerakan Kemkumham yang lambat mengeksekusi. Padahal, lazimnya dua minggu usai putusan merek dagang yang kalah gugat harus segera mengganti atau dihapuskan.

"Lazimnya Kemkumham itu selalu hapus mencoret nama yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap. Pengalaman yang saya dengar tidak lebih dua minggu harusnya udah tutup. Kami sampai sekarang belum ada pergerakan," jelasnya.

Eddie tak mau menduga-duga kenapa eksekusi belum juga dilaksanakan. Yang jelas, bukan karena pandemi menurutnya.

Ruben Onsu sidang proposal. (Youtube/TheOnsuFamily)
Ruben Onsu sidang proposal. (Youtube/TheOnsuFamily)

"Apa karena pandemi, nggak juga kan, panggilan-panggilan begitu gencar terhadap kami. Upaya damai sudah datang, melalui komisi banding kami juga datang. Kalau alasan pandemi tidak mungkin , ada sesuatu kami pun tidak mengerti," imbuhnya.

Tak hanya diam, pihaknya juga sudah mengirimkan surat keluhan ke Kemkumham sebanyak empat kali. Kini ia berharap eksekusi dari Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu sesuai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Saya sudah empat kali suratin Kemkumham supaya ini (merek dagang Ruben Onsu) dicoret. Kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah mengeluarkan peringatan ke Kemkumham supaya itu dihapus dalam 1x8 hari," tuturnya.

Ruben Onsu [Herwanto/Matamata.com]
Ruben Onsu [Herwanto/Matamata.com]

Kemudian, pada gugatan Ruben lainnya, yakni soal kemasan produk, Geprek Bensu kembali kalah. Namun, pihak Ruben maupun Jordi Onsu tak hadir dalam sidang tersebut.

"Tanggal 8 kemarin harusnya mereka hadir tapi mangkir, tidak hadir dan menurut informasi tanggal 15 lagi, kalau tidak ya eksekusi paksa di lapangan," tuturnya.

Baca Juga: Usai Merek Geprek Bensu, Ruben Onsu Kalah Lagi di Desain Kemasan Makanan

Diketahui, suami Sarwendah itu baru saja kalah lagi di desain kemasan makanan, masih dengan rival yang sama, pemilik I Am Geprek Bensu, Benny Sujono.

Jordi Onsu (MataMata.com/Evi Ariska)
Jordi Onsu (MataMata.com/Evi Ariska)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan PT Ayam Geprek Bensu Benny Sujono dalam amar putusan 8 September 2020. Pertimbangannya, kotak makanan yang selama ini digunakan pada bisnis ayam Ruben Onsu menyerupai Ayam Geprek Benny Sujono, yang lebih dulu didaftarkan di merk dagang pada 17 April 2017. Sementara Ruben, baru mendaftarkannya pada 20 Juli 2018.

Sebelumnya pada gugatan awal terkait merek, surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Ruben Onsu (Suara.com/Agga Budhiyanto]
Ruben Onsu (Suara.com/Agga Budhiyanto]

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB