Penyanyi Reza Artamevia [Suara.com/Alfian Winanto]
Matamata.com - Karena kasus narkoba yang membelitnya, penyanyi Reza Artamevia telah empat hari mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dikabarkan belum menunjuk pengacara untuk kasusnya itu hingga saat ini.
Muara Karta yang selama ini dikenal sebagai pengacaranya, ternyata belum ditunjuk secara resmi sebagai kuasa hukum. Saat ia membeberkan soal assessment untuk rehabilitasi, hal ini terungkap.
"Saya nggak tahu (soal assessment). Pengacara yang ditunjuk Reza saya juga belum tahu siapa," ujar Muara Karta pada MataMata.com, Selasa (8/9/2020).
Soal siapa yang ditunjuk sebagai pengacara Reza Artamevia, Muara mengaku belum dikabari oleh keluarga. Ia menempatkan diri sebagai kerabat dekat yang siap membantu.
"Belum (ada kuasa), saya kan karena teman dekat saja, sudah kayak keluarga. Jadi belum tahu dia mau nunjuk saya atau nggak," ujarnya.
Sementara itu, belum ada jawaban mengenai hal ini saat dikonfirmasi ke Ibunda Reza Artamevia. Putri Reza, Aaliyah Massaid juga enggan berkomentar terkait hal ini.
Aaliyah bahkan mengunjungi ibunya diam-diam kemarin. Diantar-jemput mobil mercedenz hitam, Aaliyah masuk ke dalam gerbang Ditresnarkoba dan langsung bergegas ke tempat ibunya tanpa mau diwawancara.
Reza Artamevia diamankan pihak kepolisian di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020). Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram di dalam dompet Reza dalam penangkapan tersebut.
Setelah mengamankan Reza Artamevia, polisi melakukan penggeledahan di kediamannya yang berlokasi di Cirendeu, Tangerang Selatan. Di sana petugas menemukan alat isap sabu.
Hasil tes urine ibu Aaliyah Massaid ini dinyatakan positif narkoba. Kepada polisi, Reza mengaku kembali mengonsumsi sabu empat bulan terakhir selama pandemi Corona.
Baca Juga: Aaliyah Massaid Sudah Jenguk Reza Artamevia
Atas perbuatannya, Reza Artamevia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama 12 tahun penjara. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Dia pernah diamankan bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 2016.