Berkas Laporan Karen Idol ke Mantan Suami Dugaan KDRT Sudah P21

Meski butuh waktu yang tak sebentar, Karen Idol merasa lega kasus yang dilaporkan terus berjalan.

Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Sabtu, 05 September 2020 | 16:01 WIB
Karen Pooroe alias Karen Idol [Herwanto/Matamata.com]

Karen Pooroe alias Karen Idol [Herwanto/Matamata.com]

Matamata.com - Ada kabar baru dari Karen Pooroe atau Karen Idol. Berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Karen Idol terhadap mantan suaminya, Arya Satria Claproth, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Karen, Wemmy Amanuponyo. Dengan demikian, dalih Arya melakukan kekerasan untuk hendak mencegah Karen bunuh diri adalah hoaks menurut Wemmy. 

Suami Karen Pooroe alias Karen Idol, Arya Satria Claproth. [Ismail/Suara.com]
Suami Karen Pooroe alias Karen Idol, Arya Satria Claproth. [Ismail/Suara.com]

"Bahwa pelaku prilaku yang ditutupi dengan gaya manis dan sebagainya sudah terungkap," kata Wemmy saat jumpa pers di Komnas Perlidungan Anak, kawasan TB Simatupang, Jakarta Timur, Sabtu (5/9/2020).

Menurut Wemmy, polisi tak asal menetapkan Arya sebagai tersangka, apalagi berkas juga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Meskipun semuanya memang harus dibuktikan lagi di persidangan nanti jadi proses hukum belum selesai. 

"Ternyata dia memang lakukan KDRT dengan aecara fisik dan kekerasan. Dan ini yang mengungkap bukan kami. Ini polisi yang mengungkap setelah melihat rekaman video," ujarnya. "Jadi ini bisa menjadi indikator bahwa bagaimana prilakunya beliau selama ini sudah tahu," kata dia lagi.

Karen Pooroe alias Karen Idol [Herwanto/MataMata.com]
Karen Pooroe alias Karen Idol [Herwanto/MataMata.com]

Meski butuh waktu yang tak sebentar, Karen sendiri merasa lega kasus yang dilaporkan terus berjalan.Dia pun menyebut sang mantan akan ditahan dalam waktu dekat oleh Kejaksaan.

"Akhirnya selama satu tahun proses di Polrestabes Bandung, pas bulan September tanggal 8 gue bikin laporan tahun lalu, tahun ini. Ya saya tinggal menunggu hitungan hari lagi (Arya ditahan)," ujar Karen.

Pada 8 September 2019, Karen Idol melaporkan Arya atas dugaan KDRT di Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Arya ditetapkan tersangka pada Maret lalu usai melewati proses yang cukup panjang. Arya dikenakan pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak