Eksepsi Ditolak, Vicky Prasetyo Siap Gelontor 10 Saksi

Kuasa hukum Vicky Prasetyo buka suara usai eksepsi atau nota pembelaannya ditolak hakim.

Silfa Humairah | MataMata.com
Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:39 WIB
Vicky Prasetyo [Yuliani/Matamata.com]

Vicky Prasetyo [Yuliani/Matamata.com]

Matamata.com - Eksepsi yang diajukan Vicky Prastyo dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020) ditolak Majelis Hakim. Pengacara pun siapkan 10 saksi untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky prasetyo buka suara tanggapi eksepsi Vicky Prastyo yang ditolak.

"Kami menerima terkait apa yang sudah ditetapkan oleh majelis tentunya, fase selanjutnya adalah kami fokus pada pembelaan klien kami," kata Ramdan Alamsyah seusai sidang.

Agenda berikutnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan para saksi.

Awak media mengambil gambar saat sidang Presenter Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Awak media mengambil gambar saat sidang Presenter Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tidak mau kalah, Ramdan Alamsyah juga mengatakan sudah menyiapkan 10 saksi untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya.

"Kami juga sudah melakukan list terhadap dakwaan jaksaan dan juga pemeriksaan dipihak kepolisian yang kurang lebih ada sepuluh saksi yang mungkin akan di hadirkan pada sidang-sidang selanjutnya," ungkap Ramdan Almasyah.

"Tentunya juga pada tahapan nanti kami juga akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan tentunya terkait perkara ini," sambungnya lagi.

Yang pasti, dia optimistis bahwa Vicky Prasetyo tidak bersalah atas kasus ini.

"Kami meyakini bahwa klien kami pada posisi melakukan pembelaan terhadap harkat dan martabat dirinya sebagai seorang suami," katanya.

"Dan itu dilindungi oleh undang-undang pernikahan dan tentunya juga dilindungi oleh norma-norma serta adat istiadat yang berlaku di Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga: Eksepsi Vicky Prasetyo Ditolak Hakim

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo kini berstatus sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga.

Pada sidang sebelumnya dia didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE. (Herwanto)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak