Jerinx SID (Instagram)
Matamata.com - Musisi Jerinx SID atau Jerinx Superman Is Dead langsung ditahan usai statusnya naik menjadi tersangka. Diketahui terkait postingan 'IDI Kacung WHO', Polda Bali langsung menetapkan Jerinx sebagai tersangka.
"Sudah sudah langsung ditahan hari ini," kata kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada MataMata.com, Rabu (12/8/2020).
Selama proses pemeriksaan hingga penahanan berlangsung, Jerinx SID cukup kooperatif. Suami Nora Alexandra itu ditahan siang ini sekira pukul 13.00-14.00.
"Siang ini tadi sekira pukul 13.00-14.00 WIB (ditahan), kita periksa tadi kooperatif, sangat kooperatif," ujarnya.
Drummer SID ini ditetapkan tersangka atas kasus ujaran kebencian. Sebelumnya, dia dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx SID dianggap sudah melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram @jrxsid dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' dengan emoji babi.
Jerinx SID sendiri telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Atas hal tersebut, dia juga sudah menyampaikan permohonan maaf.