Sandy Tumiwa menjalani sidang narkotika perdana di PN Jakpus, Kamis (11/7/2019). (Suara.com/Sumarni)
Matamata.com - Sudah dinyatakan bebas dari penjara, Sandy Tumiwa tetap mengajukan diri untuk direhabilitasi di Yayasan Yakita Trace Center di Ciawi, Jawa Barat.
Pun ia punya alasan sendiri tetap melakukan hal tersebut.
"Dia merasa ketergantungan. Dia merasa zat itu yang mengkontrol dia bukan dirinya," kata kuasa hukum Sandy Tumiwa, Andre Nusi saat dihubungi Matamata.com, Minggu (2/8/2020).
Sejak menjalani hukuman penjara hingga bebas pada Kamis (30/7/2020), Sandy Tumiwa rupanya masih merasa kecanduan terhadap obat-obatan terlarang tersebut. Sehingga dia mengajukan rehabilitasi tanpa paksaan.
"Sampai sekarang iya. Pokoknya dia pengin bersih lah, enggan pengin lagi di dunia narkotika," ungkapnya.
Melihat keinginan sembuh Sandy Tumiwa, Andre Nusi yang juga ketua bidang hukum di Yayasan Yakita Trace Center langsung menyetujui niat baik kliennya.
"Sehingga dia minta tolong ‘Mas saya pengin diobatin karena saya ngerasa saya ini sakit,' saya langsung baiklah," tuturnya.
Fyi, Sandy Tumiwa bebas dari penjara menyusul putusan kasasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Sandy Tumiwa menjadi satu tahun enam bulan penjara. Di tingkat pertama, Sandy dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Sandy Tumiwa Berangkat Jalani Rehabilitasi
Sementara, dalam putusan banding hukuman dipotong jadi tiga tahun penjara. Baru setelah itu, Sandy ajukan kasasi.
(Evi Ariska)