Untuk Kedua Kalinya, Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak

Penolakan tersebut untuk menjalankan amanah dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Linda Rahmadanti | MataMata.com
Rabu, 29 Juli 2020 | 14:58 WIB
Untuk Kedua Kalinya, Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak

Untuk Kedua Kalinya, Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak

matamata.com - Kabar kurang mengenakkan kini tengah dirasakan oleh Vicky Prasetyo. Pasalnya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Vicky Prasetyo ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

"Majelis hakim menolak penangguhan penahanan terdakwa atas nama Vicky Prasetyo," kata Ketua Majelis Hakim.

Penolakan tersebut untuk menjalankan amanah dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Jadi Vicky tetap berada di dalam tahanan ya," kata Hakim.

Peristiwa ini merupakan kedua kalinya permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo ditolak.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga tak mengabulkan permohonan tersebut.

Vicky Prasetyo saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga.

Pada sidang sebelumnya, Vicky didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE. Sementara sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Vicky Prasetyo. (Herwanto)

Baca Juga: Komentari Sidang Vicky Prasetyo, Angel Lelga: Dia Mau Bentuk Opini

×
Zoomed
TERKINI

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB