Vicky Prasetyo Dituntut 3 Pasal di Sidang Perdana Kasus dengan Angel Lelga

Hari ini, Vicky Prasetyo menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Rabu, 22 Juli 2020 | 13:59 WIB
Vicky Prasetyo mengenakan masker hitam saat akan dibawa ke Rutan Salemba. [MataMata.com/Alfian]

Vicky Prasetyo mengenakan masker hitam saat akan dibawa ke Rutan Salemba. [MataMata.com/Alfian]

Matamata.com - Hari ini, Rabu (22/7/2020), Vicky Prasetyo menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan agenda dari sidang perdana Vicky Prasetyo kali ini. 

Digelar secara virtual, Vicky Prasetyo yang ditahan di Rutan Salemba, muncul di layar kaca di salah satu ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Tampak sehat, Co-host "Okay Boss" ini terlihat duduk tenang mengenakan kemeja putih. 

Presenter Vicky Prasetyo mengikuti sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Presenter Vicky Prasetyo mengikuti sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik," kata jaksa dalam sidang.

Atas tindakannya itu, Jaksa mendakwa Vicky Prasetyo dengan tiga pasal sekaligus yaitu mengarah ke tindakan tidak menyenangkan, mempublikasikan video tanpa hak, dan pencemaran nama baik, terhadap Angel Lelga. 

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP," tuturnya.

"Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," tambahnya.

Seperti diketahui, Vicky melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman pada November 2018. Namun, penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan karena tuduhannya tak terbukti. 

Angel Lelga yang merasa tak terima lantaran dilaporkan dengan tuduhan perzinaan, melaporkan balik. Dia menuduh Vicky telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah. [Herwanto]

Baca Juga: Hari Ini, Vicky Prasetyo Dikabarkan Jalani Sidang Perdana

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB