Sidang Kasus Narkoba, JPU Tolak Eksepsi Lucinta Luna

Pada Rabu (10/6/2020) hari ini, sidang kasus narkoba Lucinta Luna kembali berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Rabu, 10 Juni 2020 | 17:42 WIB
Lucinta Luna (MataMata.com/Ismail)

Lucinta Luna (MataMata.com/Ismail)

Matamata.com - Pada Rabu (10/6/2020) hari ini, sidang kasus narkoba Lucinta Luna kembali berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang kekasih Abash itu kali ini beragendakan jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Lucinta.

Sebelumnya saat penangkapan Lucinta Luna, Irma selaku kuasa hukum Lucinta Luna mengajukan keberatan. Dia menduga polisi tak meminta izin terlebih dahulu saat penggeledah di apartemen artis yang seorang transgender itu.

Dalam jawabannya, JPU menolak mentah-mentah terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Lucinta Luna. JPU menilai, materi eksepsi seperti kepolisian melakukan penggeledahan di apartemen Lucinta tanpa izin, tidak lah benar.

"Tanggapan kami bahwa dalam melaksanakan penggeledahan tersebut penyidik tidak melanggar ketentuan pasal 33 ayat 1 KUHP. Tindakan penyidik yang tidak terlebih dahulu memohon izin di mana daerah hukumnya dilakukan pengeledahan tersebut bukan tidak melaksanakan pasal 33 ayat 1 KUHP, melain kan penyidik memimplementasikan ketentuan pasal 34 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum.

Menurut JPU, saat polisi dari Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggrebekan di apartemen Lucinta Luna, polisi telah meminta izin terlebih dahulu. Selain itu, ada beberapa orang yang menjadi saksi dalam penangkapan itu.

"Bahwa pada saat polisi memasuki apartemen telah disaksikan oleh saksi Muhadi Bin Samsudin yaitu sekuriti pada apartemen tersebut. Dan di dalam rumah tersebut juga terdapat beberapa saksi yang melihat pada waktu penggeledahan di antaranya adalah Nur Habibah Hadiningrat dan Dian Ayu Azhari. Sehingga tidak benar penyidiki melanggar ketentuan pasal 33 ayat 3 KUHP," Jelasnya.

Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat [Suara.com/Ismail]
Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat [Suara.com/Ismail]

Maka dari itu, Jaksa Penuntut Umum meminta ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melanjutkan perkara tersebut.

"Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Ayluna Putri alias Lucinta Luna. Demikianlah pendapat penuntut umum atas keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ayluna alias Lucinta Luna, dan dibacakan dan diserahkan pada sidang hari ini, Rabu 10 Juni 2020," katanya menutup.

Diketahui pada 11 Februari 2020, Lucinta Luna ditangkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Abash di apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi menemukan pil riklona, tramadol dan dua butir pil ekstasi dari tempat sampah yang diduga milik Lucinta Luna dari penggeledahan tersebut. [Herwanto]

Baca Juga: Lewat Video Call, Lucinta Luna Rutin Komunikasi dengan Pacar dari Penjara

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB