Lucinta Luna [Herwanto/Matamata.com]
Matamata.com - Berkas perkara kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna belum dinyatakan lengkap alias P21.
"Berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan. Tapi belum P21," ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat l, Ronaldo Maradona, saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Menurut Ronaldo, ada beberapa bagian yang dinilai pihak kejaksaan belum lengkap.
"Masih ada beberapa petunjuk. Petunjuk yang sifatnya formal sih," sambungnya.
Selanjutnya, Ronaldo membantah kalau proses hukum Lucinta Luna terhambat karena adanya faktor pandemi virus corona atau COVID-19.
"Nggak dong nggak normal berjalan normal casenya. Maksudnya nggak ada terkendala," tutur Ronaldo.
Seperti diketahui Lucinta Luna ditangkap Polres Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dari penanggapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 3 butir pil ekstasi di keranjang sampah. (Ismail)