Trio Ikan Asin Dituntut Hukuman Berbeda

Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami mendapatkan tuntutan yang berbeda dalam kasus ikan asin.

Linda Rahmadanti | Yuliani | MataMata.com
Senin, 23 Maret 2020 | 19:22 WIB
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua (Kolase Suara.com)

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua (Kolase Suara.com)

Matamata.com - Trio ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami mendapatkan tuntutan berbeda oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU menuntut Pablo Benua 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan. Sedangkan untuk Rey Utami dituntut dua tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagai berikut, terdakwa satu Pablo Putra Benua selama dua tahun enam bulan dikurangi masa waktu penahan. Terdakwa dua, Rey Utami selama dua tahun dikurangi masa penahanan," ujar JPU Donny saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Sementara Galih Ginanjar mendapat tuntutan pidana paling berat. Mantan suami Fairuz A Rafiq itu dituntut tiga tahun penjara.

"Dan terdakwa tiga, Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," ujar Donny.

Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar. [Instagram]
Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar. [Instagram]

Namun, ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE akibat konten bau ikan asin yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski mendapatkan tuntutan yang lebih lama, namun Galih Ginanjar tetap bersikap santai. 

Baca Juga: Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara

"Saya sih hadapi aja ya, apapun yang terjadi nanti, saya sih tetap maju aja terus," kata Galih Ginanjar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB