Kasus Investasi Bodong, Ello Diperiksa Polisi

Hari ini (14/1/2020) Ello dipanggil pihak kepolisian.

Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Selasa, 14 Januari 2020 | 14:22 WIB
Kasus Investasi Bodong, Ello Diperiksa Polisi

Kasus Investasi Bodong, Ello Diperiksa Polisi

matamata.com - Penyanyi Ello memenuhi panggilan Polda Jawa Timur, hari ini, Selasa (14/1/2020). Prai bernama lengkap Marcello Tahitoe  ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara investasi bodong dengan menggunakan aplikasi MeMiles.

Seperti diberitakan Beritajatim.com--jaringan Suara.com--Ello datang sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tampak mengenakan kaus warna biru dongker.

Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pemeriksaan terhadap pelantun lagu Masih Ada ini.

"Iya, yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi untuk datang hari ini," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ello diperiksa polisi Jawa Timur. (BeritaJatim)
Ello diperiksa polisi Jawa Timur. (BeritaJatim)

Menurutnya, Ello diperiksa sebagai saksi lantaran terlihat ada dalam acara yang diselenggarakan PT KAM And KAM.

Namun penyidik bakal mendalami apakah Ello tergabung dalam member dan menerima reward atau tidak.

"Itu nanti yang akan kita tanyakan lebih lanjut pada saksi," katanya.

Sebelumnya, penyanyi Eka Deli Mardiana, mendatangi Polda Jatim, Senin (13/1/2020). Si pelantun lagu Suara Hatiku ini datang ke Polda Jatim dengan mengenakan baju warna putih, dia langsung menuju gedung Kriminal Khusus. Tak banyak yang dia katakan, dia hanya menyatakan bahwa kedatangannya adalah untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saya dipanggil sebagai saksi, nanti saja ya setelah pemeriksaan," kata ujar Eka.

Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar rupiah dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.

Baca Juga: Posting Foto Bareng Cowok Lain & Hapus Foto Ello, Aurelie Moeremans Putus?

PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.

Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. (Beritajatim.com)

×
Zoomed
TERKINI

Film GJLS: Berapi-api menghadirkan komedi khas GJLS sekaligus cerita di balik layar yang penuh tantangan....

seleb | 19:38 WIB

Beautiful Pain mengangkat perjuangan seorang single mother untuk bangkit dan memulai hidup baru setelah keluar dari pern...

seleb | 09:47 WIB

Hanung Bramantyo membuka ruang untuk melihat kembali persoalan kekuasaan dan ketidakadilan, terutama pada insiden 1965 s...

seleb | 15:06 WIB

Pertunjukan epik ini akan menghadirkan aksi deretan truk monster ikonik yang menyala dalam gelap (glow in the dark)....

seleb | 14:22 WIB

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB