Tok! Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Sempat dituntut hukuman seumur hidup, Zul Zivilia kini divonis hukuman 18 tahun penjara.

Linda Rahmadanti | MataMata.com
Rabu, 18 Desember 2019 | 15:56 WIB
Tok! Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Tok! Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

matamata.com - Zul Zivilia menjalani sidang vonis kasus narkoba Rabu (18/12/2019) siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kepada wartawan, Zul Zivilia mengaku pasrah dengan putusan Majelis Hakim nanti.

"Menghadapi putusan ya saya bertawakal kepada Allah. Saya nggak takut. Tawakal saja," ujar Zul Zivilia.

Pelantun "Aishiteru" ini mengatakan sudah berupaya membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Ayah enam anak ini pun berharap agar mendapat hukuman yang ringan.

"Yang jelas kita sudah berusaha untuk membuktikan di persidangan bahwa saya tidak terlibat di jaringan ini, dan saya hanya pemakai. Kita lihat bagaimana keputusan hakim nanti," kata Zul Zivilia.

Awalnya Zul Zivilia sempat dituntut hukuman seumur hidup. Namun, pada sidang vonis kali ini Zul Zivilia divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda satu miliar.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim.

×
Zoomed
TERKINI

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB